Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penangkapan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Joko Tjandra dilakukan dengan cara serah terima dengan pihak Malaysia.
Serah terima dilakukan di atas pesawat antara Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Prosesnya namanya serah terima. Begitu Joko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat,” kata Argo dalam keteranganya, Sabtu (1/8/2020).