Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada Kamis (22/6/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerang balik pembelaan Tim Penasihat Hukum eks Gubernur Papua Lukas Enembe. Mereka menyebut Tim Penasihat Hukum Lukas sedang ngelindur.

"Bahkan penasihat hukum dalam semangat yang tinggi ngelindur dengan mengatakan Penuntut Umum KPK menggunakan temuan BPKP dan mengesampingkan temuan BPK," ujar Jaksa KPK, Senin (25/9/2023).

1. KPK tuding Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe ingin mengadu domba

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (ketiga kanan pada layar) dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/6/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jaksa mengatakan bahwa pada surat tuntutan tidak disebutkan bahwa penghitungan krugian negara hanya menjadi wewenang BPKP, bukan BPK. Sebab, kasus yang tengah dipersidangkan adalah suap dan gratifikasi yang tidak membutuhkan keterangan ahli terkait penghitungan kerugian negara.

"Pernyataan penasihat hukum terdakwa ini terkesan mengadu domba antara lembaga KPK dan BPK," ujar Jaksa.

2. Lukas Enembe dituntut 10 tahun dan enam bulan penjara

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di