Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menegaskan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini menjawab isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara.
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
"Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap," ujarnya dalam siaran tertulis, Jumat (28/1/2022).