Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menyentil Kejaksaan Agung dengan menyebut tidak ada situasi darurat sehingga harus meminta pengamanan kepada TNI. Apalagi dasar hukum yang digunakan untuk membenarkan pengerahan prajurit TNI di depan pintu tiap kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi, hanya berdasarkan nota kesepahaman (MoU) yang diteken 2017 lalu.
"Argumentasi yang menjadikan MoU sebagai dasar yuridis pengerahan TNI untuk pengamanan kejaksaan jelas menghina kecerdasan publik. Apalagi sebagian besar publik memahami betul bahwa konstitusi merupakan rujukan tertinggi di dalam bernegara," ujar Hendard, dikutip dari keterangan tertulis Sabtu (17/5/2025).
Di dalam UUD Pasal 30 ayat 3, kata Hendardi, tertulis TNI merupakan alat negara yang bertugas untuk mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. "Dalam konteks pengamanan kejaksaan oleh TNI tak ada alasan obyektif yang membenarkan intrusi sangat dalam ke kejaksaan dalam bentuk pengamanan," tutur dia.
Apalagi dasar hukum pengerahan prajurit TNI untuk menjaga kejaksaan di seluruh Indonesia merupakan aturan yang berada di bawah UUD, atau peraturan yang ada di bawahnya seperti UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI.
"Dengan asas hukum lex superiori derogat legi inferiori (hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum lebih rendah), maka MoU lah yang sebenarnya secara hukum salah dan bermasalah," imbuhnya.