Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mabes TNI Bantah Jaga Kejaksaan karena Mau Ikut Campur Proses Hukum

Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi (Dok. Mabes TNI)
Intinya sih...
  • Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI membantah campur tangan dalam proses hukum kejaksaan.
  • TNI diminta menjaga keamanan jaksa, bukan intervensi hukum. Pengamanan dilakukan sesuai permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur.
  • Kerja sama rutin antara Kejaksaan Agung dan TNI meliputi pendidikan, pertukaran informasi, penugasan prajurit, dukungan personel, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.

Jakarta, IDN Times - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, membantah TNI hendak ikut campur dalam proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Kekhawatiran itu muncul dari publik lantaran tidak ada situasi darurat sehingga kejaksaan perlu mendapat bantuan pengamanan dari TNI.

Pengerahan prajurit TNI untuk mengawal semua kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi terungkap dari Telegram Kepala Staf TNI Angkatan (KSAD) Nomor ST/1192/2025 dan dirilis pada 6 Mei 2025. 

"TNI hanya diminta untuk menjaga keamanan jaksa, tidak untuk intervensi hukum. Kalau ditanya apa sih urgensinya, yang bisa menjawab itu adalah kejaksaan," ujar Kristomei ketika dikonfirmasi, Sabtu (17/5/2025). 

Ia pun menambahkan tidak berarti semua gedung kejaksaan negeri atau kejaksaan tinggi bakal diamankan oleh 30 prajurit TNI. Jenderal bintang dua itu menggarisbawahi itu semua tergantung kebutuhan masing-masing kejari atau kejati di wilayah tersebut.

"Mau makai (untuk pengamanan) silakan, gak pun ya gak masalah. Jadi, tidak bisa dipukul rata. Hitung-hitungannya ada 38 provinsi kali 30 (prajurit TNI), lalu 514 kota atau kabupaten dikalikan 10, maka menjadi 5.000 sekian prajurit. Itu kan baru matematikanya. Tapi, kan masing-masing kajari atau kajati memiliki potensi ancaman berbeda," tutur dia. 

Ia menilai, TNI tidak akan mengerahkan prajuritnya bagi kajari atau kejati bila dua instansi itu tak merasa terancam. 

1. Mabes TNI sebut pengamanan di semua kejaksaan bagian dari kerja sama rutin

Ilustrasi gedung lama Kejaksaan Agung. (www.kejaksaan.go.id)

Kristomei juga menyebut, pengerahan prajurit TNI untuk mengamankan semua kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi di Indonesia merupakan kerja sama rutin di antara dua institusi. Pengamanan itu tertuang di dalam nota kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023 TNI pada 6 April 2023. 

"Itu bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif sebagaimana yang sudah berjalan sebelumnya," ujar Kristomei di dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/5/2025). 

Jenderal bintang dua itu menyebut, pengerahan prajurit untuk mengamankan semua kejari dan kejati dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur. Selain itu, tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. 

"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas dan sinergitas antar-lembaga. Hal ini juga sebagai pengejewantahan tugas pokok TNI seperti yang diamanatkan oleh undang-undang demi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa serta negara," katanya. 

Berikut ruang lingkup kerja sama antara Kejaksaan Agung dan TNI yang berujung telegram rahasia dari KSAD:

  1. Pendidikan dan pelatihan
  2. Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum
  3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
  4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI
  5. Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan
  6. Dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
  7. Pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan;
  8. Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas

2. YLBHI sebut tak ada dasar hukum yang jelas TNI boleh amankan kejaksaan

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur (kedua dari kiri) ketika berbicara di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Direktur eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menggarisbawahi TNI tak boleh membantu memberikan pengamanan kepada kejaksaan di seluruh Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 47 ayat 1, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi posisi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil). 

"Tidak memungkinkan ada satuan pengamanan dan jaga pintu di depan oleh TNI. Kejaksaan boleh merekrut TNI. Gimana caranya prajurit TNI itu pensiun. Anda pensiun dini, Anda melamar dan direkrut di kesatuan kejaksaan. Artinya, anggota ini sudah selesai di TNI sehingga dia menjadi bagian di kejaksaan. Itu banyak banget," kata Isnur di dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/5/2025). 

Ia menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dulu juga pernah berkali-kali terancam ketika menangani kasus-kasus besar. Bahkan, gedung komisi antirasuah pernah diserbu oleh pasukan bersenjata pada 2012 lalu. 

"Ketika itu kami berpikir dan refleksi 'apakah perlu merekrut TNI?' KPK waktu itu tidak menggunakan, betul menggunakan, tapi diam-diam lah. Tidak berlanjut menjadi jagain di depan KPK," tutur dia. 

3. Pengamanan mulai dilakukan pada minggu pertama Mei 2025

Telegram dari KSAD yang mengerahkan prajurit untuk mengamankan kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi. (Dokumentasi Istimewa)

Sementara, di dalam telegram itu diketahui pelaksanaan tugas tersebut mulai dilakukan pada minggu I 2025 hingga selesai. Berikut poin lainnya yang ditulis di dalam telegram dari KSAD tersebut:

  1. Personel yang ditunjuk untuk pengamanan dari satuan tempur dan satuan bantuan tempur di wilayah jajaran masing-masing dengan ketentuan penugasan rotasi per bulan
  2. Apabila tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan personel pengamanan agar mengoordinasikan dengan satuan TNI AL dan TNI AU di wilayah masing-masing
  3. Agar membuat pedomen kerja sama
  4. Laporan pelaksanaan tugas kepada KSAD dengan tembusan Asisten Operasional pada KSP dengan tembusan perwira pembantu VI/Ops dan melalui perwira pembantu madya-2/Siaga Sperwira pembantu Vi/Ops dan Sospad
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Sunariyah
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us