Setnov Belum Lunasi Uang Pengganti e-KTP, Kok Dibiarkan oleh KPK?

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua DPR, Setya Novanto boleh jadi kini sudah menyandang status terpidana dari kasus mega korupsi KTP Elektronik. Dalam sidang vonis yang digelar pada April 2018 lalu, Novanto dijatuhi vonis 15 tahun penjara, membayar denda Rp500 juta dan hak politiknya dicabut selama lima tahun usai ia menyelesaikan masa hukumannya.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai US$7,3 juta atau setara Rp106 miliar (dengan menggunakan kurs saat ini). Uang itu diwajibkan untuk dibayarkan ke negara maksimal satu bulan usai putusannya berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dipatuhi, maka aset-asetnya akan disita oleh negara dan dilelang.
Kini, satu tahun kemudian, Novanto belum juga melunasi uang pengganti tersebut. Bahkan, ia memilih untuk mencicil pembayaran uang pengganti tersebut. Dalam catatan IDN Times, eks Ketua Umum Partai Golkar itu sudah lima kali mencicil, baik dengan uang tunai maupun aset.
Lalu, mengapa KPK seolah-olah membiarkan hal itu? Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang membantah ada perlakuan khusus yang diberikan untuk Novanto.