Jakarta, IDN Times - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyerahkan berkas kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), terkait proses persidangan uji materiil sistem proporsional terbuka.
Peneliti yang menjadi perwakilan dari Perludem, Kahfi Adlan Hafiz, mengatakan penyerahan kesimpulan itu sesuai dengan instruksi majelis hakim MK pada sidang terakhir.
"Jadi seperti yang sudah disampaikan oleh majelis hakim pada sidang terakhir, kita para pihak diminta untuk menyampaikan kesimpulan pada hari ini terakhir, 31 Mei, hari ini terakhir," ucap dia saat ditemui di Kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023).