Setuju Pendaftaran Capres Dimajukan, Bawaslu: Asal Tak Langgar UU

Jakarta, IDN Times - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Totok Hariyono, pihaknya tak mempermasalahkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang berencana memajukan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Menurutnya, hal itu tidak menjadi persoalan, asalkan tidak melanggar aturan undang-undang (UU).
"Selama itu tidak melanggar UU saya pikir tidak ada masalah. Bagi Bawaslu asal tidak melanggar UU patokannya ya dalam konteks 8 bulan itu," kata dia dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).
Totok menuturkan, selama masih dalam waktu yang sesuai dalam Undang-Undang, maka hal tersebut tidak masalah.
"Bawaslu hanya mengawasi adakah hal di dalam tahapan yang melanggar atau tidak," ujar dia.
1. KPU pastikan pendaftaran capres dan cawapres dimajukan sesuai UU
Sementara itu, Anggota KPU Idham Holik memastikan, dimajukannya jadwal pendaftaran capres dan cawapres tersebut masih sesuai dengan rincian waktu yang diatur Undang-Undang.
Menurutnya, hal ini dapat diterima dan tidak mengganggu jadwal tahapan yang ada.
"Jika kami mengacu pada Pasal 226 ayat 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pendaftaran bakal calon presiden dan wapres paling lama 8 bulan sebelum pemungutan suara. Ini baru usulan, rancangan, belum fix, kenapa kami mengusulkan kami menggunakan pola maksimal," tutur dia.