Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)
Terkait jadwal tahapan pendaftaran capres dan cawapres tersebut, sebelumnya tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024.
Namun, KPU saat ini merancang PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rancangan tersebut, jadwal tahapan pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dimajukan dan dipercepat.
Perubahan jadwal pendaftaran capres dan cawapres ini dilakukan dengan dasar UU Nomor 7 Tahun 2023, tentang pengesahan atas Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu.
Berdasarkan, Pasal 276 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2023, kampanye dimulai salah satu ketentuannya adalah 15 hari setelah pasangan capres dan cawapres ditetapkan KPU. Idham mengatakan, tahapan kampanye Pemilu 2024 sudah ditetapkan akan dimulai pada 28 November 2023.
Dengan demikian, penetapan pasangan capres dan cawapres harus dilakukan pada 13 November 2023. Kemudian jika dikalkulasi, termasuk jadwal dalam tahapan verifikasi administrasi, klarifikasi, dan perbaikan dokumen maka pendaftaran paslon jatuh pada 10 sampai 16 Oktober 2023.
Dengan demikian, KPU berencana mempercepat pendaftaran capres dan cawapres. Penetapan itu dimajukan selama sembilan hari dari jadwal sebelumnya.
Sementara, durasi pendaftarannya juga diperpendek dari yang sebelumnya 38 hari, kini hanya menjadi tujuh hari.
Diketahui, dalam rancangan PKPU, jadwal tahapan verifikasi dan pemeriksaan kesehatan capres dan cawapres akan jatuh pada 10 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Selanjutnya, capres dan cawapres definitif akan ditetapkan pada 13 November 2023.
Kemudian besoknya, pada 14 November 2023 dilanjutkan dengan penepatan nomor urut.
Apabila rancangan PKPU itu nantinya disahkan, maka secara otomatis jadwal pendaftaran capres dan cawapres dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tidak akan berlaku lagi.