Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sewakan Rumah Dinas untuk Judi Online, Kasi Intel Gartap Tersangka
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Kasi Intel Gartap Jakarta Letkol Arman ditetapkan tersangka dan ditahan di rutan Pomdam Jaya karena menyewakan rumah dinas Cijantung kepada warga sipil yang kemudian menjadi markas judi online.
  • Letkol Arman mengaku penyewa menyebut rumah dipakai sebagai gudang dan tempat tinggal karyawan, serta ia tidak mengetahui aktivitas judi online; penyidik masih mendalami keterlibatannya.
  • Pomdam Jaya melanjutkan pemeriksaan saksi dan tersangka. TNI AD menegaskan tindakan tegas hingga kemungkinan pemberhentian, sementara penyewaan rumah dinas dinilai melanggar aturan aset negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat, 9 Oktober 2026

Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan TNI AD tidak akan melindungi Letkol Arman bila terbukti bersalah. Imparsial menilai tidak masuk akal pemilik rumah dinas tidak mengetahui aktivitas judi online di kediamannya.

Kamis, 15 Oktober 2026

TNI AD menyatakan Letkol Arman mengakui menyewakan rumah dinas kepada pihak lain yang disebut akan memakai rumah sebagai gudang dan tempat tinggal karyawan. Letkol Arman mengaku tidak mengetahui lokasi itu digunakan untuk judi online; penyidik masih mendalaminya.

Rabu, 21 Oktober 2026

Kasi Intel Gartap Jakarta ditetapkan sebagai tersangka karena menyewakan rumah dinas di Cijantung kepada warga sipil yang kemudian dijadikan markas judi online. Ia ditahan di rutan Pomdam Jaya sementara proses hukum berjalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Letkol Arman, Kasi Intel Gartap Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka setelah rumah dinasnya di Cijantung disewakan kepada warga sipil dan kemudian digunakan sebagai markas judi online.
  • Who?
    Letkol Arman ditahan sebagai tersangka; Pomdam Jaya menangani penyidikan. Penyewa rumah merupakan warga sipil. Kolonel Cpm Unggul Wahyudi dan Brigjen TNI Donny Pramono menyampaikan perkembangan perkara.
  • Where?
    Rumah dinas berada di kawasan Cijantung, Jakarta. Letkol Arman ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya, sementara perkembangan penanganan perkara disampaikan di Jakarta.
  • When?
    Penetapan tersangka dan penahanan disampaikan Kolonel Cpm Unggul Wahyudi pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pemeriksaan awal terhadap Letkol Arman telah disampaikan pada 15 Oktober 2026.
  • Why?
    Letkol Arman diduga melanggar hukum karena menyewakan rumah dinas, aset negara yang tidak boleh dipinjamkan kepada pihak lain. Rumah tersebut kemudian diketahui dipakai untuk aktivitas judi online.
  • How?
    Pomdam Jaya menahan Letkol Arman dan melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka serta saksi. Keterangan bahwa Letkol Arman tidak mengetahui penggunaan rumah untuk judi online masih didalami penyidik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Letkol Arman jadi tersangka karena menyewakan rumah dinas di Cijantung kepada orang biasa. Rumah itu lalu dipakai untuk judi online. Arman bilang ia tidak tahu soal judi itu. Sekarang ia ditahan di Pomdam Jaya. Polisi militer masih memeriksa orang-orang untuk mencari tahu semuanya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penanganan perkara ini menunjukkan adanya upaya penegakan disiplin yang berjalan, melalui penetapan tersangka, penahanan, serta pemeriksaan saksi yang masih dilanjutkan untuk mengungkap fakta secara menyeluruh. Komitmen TNI AD untuk bertindak tegas, objektif, dan bertanggung jawab juga menegaskan pentingnya menjaga integritas prajurit dan kepercayaan masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan pemilik rumah dinas di area Cijantung, Kasi Intel Gartap Jakarta sudah ditetapkan sebagai tersangka lantaran menyewakan rumah dinas kepada warga sipil. Belakangan rumah dinas itu disulap menjadi markas judi online (judol).

"Sudah, sudah (ditetapkan) tersangka. Sekarang masih dalam proses. Sudah kami tahan di rutan Pomdam," kata Unggul di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).

Dia mengatakan, penyewa rumah dinas tersebut merupakan warga sipil. Lantaran perbuatan itu, Letkol Arman yang merupakan perwira menengah di TNI Angkatan Darat (AD) tersebut dianggap melanggar hukum.

"Iya, ada (pelanggaran soal penyewaan rumah dinas). Penyewa itu masyarakat atau orang biasa," ujar dia.

Akibatnya, pelaku ditahan lebih lama di rutan Pomdam Jaya.

1. Kasi Intel Gartap mengaku tak tahu rumah dinasnya akan disulap jadi markas judol

Barang bukti praktik judi daring yang ditemukan di rumah dinas TNI Angkatan Darat (AD). (Dokumentasi TNI AD)

Sementara, Kepala Dinas Penerangan Mabes TNI AD, Brigjen TNI Donny Pramono, pernah menjelaskan berdasarkan pemeriksaan sementara, Letkol Arman mengakui rumah dinas yang dia huni disewakan kepada orang lain. Orang tersebut diklaim mengatakan kepada Arman, rumahnya akan digunakan sebagai gudang dan tempat tinggal karyawan.

"Letkol A juga menyatakan tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas judol. Keterangan ini masih didalami penyidik untuk memastikan fakta dan mengungkap ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas ilegal tersebut," kata dia dalam keterangan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Dia mengatakan, tidak akan memberikan toleransi terhadap prajurit yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online. Apabila hasil penyidikan membuktikan bahwa Letkol A mengetahui dan terlibat dalam aktivitas ilegal itu, maka perwira menengah itu akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum.

"Termasuk terbuka juga peluang pemberhentian dari dinas militer sesuai aturan yang berlaku," kata dia.

Sementara, pernyataan Letkol A berbeda dari keterangan yang disampaikan oleh mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak. Dia mengatakan, pemilik rumah dinas tahu kediamannya dipakai untuk aktivitas judi online.

2. Pemeriksaan terhadap saksi masih terus dilanjutkan

Jenderal Maruli Simanjuntak dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto untuk posisi Wakil Panglima TNI. (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden)

Sementara, penyidik dari Pomdam Jaya masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh. TNI AD, kata Donny, berkomitmen menegakan hukum secara tegas, obyektif, dan bertanggung jawab demi menjaga disiplin, integritas prajurit serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Sebelumnya, Jenderal Maruli Simanjuntak juga memastikan tidak akan melindungi Letkol Arman bila terbukti bersalah. Bahkan, ia menyebut perbuatan yang dilakukan oleh Letkol Arman telah mencederai nama baik institusi TNI AD.

"Yang jelas gak mungkin lah kami melindungi yang seperti itu, karena itu justru hal yang sangat memalukan bagi kami," ungkap Maruli di Mabes TNI AD pada Jumat, 9 Oktober 2026.

3. Imparsial sentil sikap prajurit TNI yang sewakan rumah dinas

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad ketika berbicara di kantor YLBHI, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Wakil Direktur Imparsial, Husein Ahmad, menilai tidak masuk akal bila pemilik rumah dinas tidak mengetahui ada aktivitas judol di kediamannya, sebab di kompleks militer terdapat komandan kompleks. Komandan inilah yang mendata siapa saja orang yang dibolehkan masuk dan keluar.

"Komandan kompleks ini juga mendata siapa saja orang yang tinggal dan kalau ada saudara yang datang, komandan kompleks pasti tahu. Seandainya ada orang yang tidak dikenal beraktivitas di salah satu rumah dinas tersebut, komandan kompleks akan tahu dan menegur ke pemilik rumah asli," ujar Husein ketika dihubungi IDN Times Jumat, 9 Oktober 2026.

Apalagi, kata Husein, aktivitas praktik judol itu terjadi pada anggota TNI dengan pangkat perwira menengah dan jabatan sebagai kepala seksi intel. Dengan demikian, pengamanan di rumah dinas itu dipastikan tidak akan luput terjadi. Sebab, sosok Letkol Arman memegang jabatan penting.

Di sisi lain, Letkol Arman juga dikenakan hukuman tambahan lantaran menyewakan rumah dinasnya kepada orang asing. Sebab, rumah dinas merupakan aset milik negara yang tidak dapat dipinjam pakai kepada pihak lain.

Curated For You

Editorial Team

Related Article