Arti Penataan dan Penertiban Dokumen Pendudukan Domisili

NIK KTP DKI Dinonaktifkan

Jakarta, IDN Times - Penataan dan penertiban dokumen kependudukan berkaitan dengan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta.

Penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisi merupakan program pemerintah untuk memastikan bahwa data kependudukan di Indonesia akurat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga: Alasan dan Dampak NIK KTP Warga DKI Jakarta Dinonaktifkan

1. Tujuan program

Arti Penataan dan Penertiban Dokumen Pendudukan DomisiliSeorang warga Gunungpati Semarang saat menjajal aplikasi IKD untuk mengecek data e-KTP dan TPS untuk pemilu 2024. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili memiliki tujuan sebagai berikut.

  • Mewujudkan tertib administrasi kependudukan
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik
  • Mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan 

Baca Juga: 100 Ribu Warga Tangsel Ber-KTP Jakarta

2. Sasaran program

Arti Penataan dan Penertiban Dokumen Pendudukan DomisiliIlustrasi e-KTP (dok. IDN Times/Ita)

Program ini menyasar beberapa kategori penduduk dengan rincian berikut.

  1. Penduduk yang tinggal di suatu wilayah tetapi tidak terdaftar di wilayah tersebut
  2. Penduduk telah pindah tempat tinggal tetapi belum melapor pindah
  3. Penduduk yang memiliki dokumen kependudukan ganda

Harapannya, program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili ini dapat bermanfaat untuk menghasilkan data kependudukan yang lebih akurat.

Baca Juga: Disdukcapil DKI: Penonaktifan NIK KTP Berdampak ke BPJS hingga STNK

3. Langkah-langkah pelaksanaan program

Arti Penataan dan Penertiban Dokumen Pendudukan DomisiliPelayanan perekaman KTP-El dan aktivasi IKD di Kantor Kalurahan Palbapang, Bantul. (IDN Times/Daruwaskita)

Ada empat langkah yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan program ini, yakni sebagai berikut.

  1. Memastikan pendataan penduduk terdaftar dan akurat.
  2. Verifikasi dan validasi data penduduk.
  3. Memerbarui data kependudukan.
  4. Penonaktifan NIK penduduk yang tidak sesuai dengan domisili.

Baca Juga: 40 Ribu KTP Warga DKI Jakarta Dinonaktifkan Disdukcapil

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya