Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini 3 Tuntutan YLKI ke Produsen Obat

YLKI desak perusahaan farmasi beri kompensasi ke korban

Jakarta, IDN Times - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah memberikan biaya ganti rugi kepada 312 korban kasus gagal ginjal akut sebesar Rp16,54 miliar, pada Rabu (10/1/2024) lalu. Pemerintah mendesak produsen farmasi untuk memberikan santunan kepada para korban. 

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, turut menyampaikan sejumlah kebijakan terkait penanganan kasus korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

“Berbasis UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka pelaku usaha wajib memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan atas penggunaan produknya. Apalagi produk tersebut terbukti terkontaminasi, atau sengaja dicampur dengan zat yang dilarang, yaitu etilen glikol (EG) dan deetilen glikol (DEG),” kata Tulus dalam keterangan pers, Sabtu (13/1/2024).

Baca Juga: Nestapa Korban Gagal Ginjal Akut, Harapan Itu Hilang oleh Obat Racun

1. Produsen yang melanggar didesak segera beri kompensasi kepada korban

Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini 3 Tuntutan YLKI ke Produsen ObatAnak korban gagal ginjal akut saat menerima santunan di Kemenko PMK, Rabu (10/1/2024). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menurut Tulus, bukan hanya pemerintah yang bertanggung jawab memberikan kompensasi terhadap korban, melainkan juga perusahaan farmasi sebagai produsen yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan.

“Karena itulah YLKI mendesak pelaku usaha farmasi dimaksud untuk memberikan kompensasi dan ganti rugi pada korban dan keluarga korban,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemerintah Beri Bantuan Rp16 Miliar pada 312 Korban Gagal Ginjal Akut

2. Perlindungan terhadap konsumen perlu ditingkatkan

Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini 3 Tuntutan YLKI ke Produsen ObatPemerintah memberikan santunan pada korban gagal ginjal akut di Kemenko PMK, Rabu (10/1/2024). (dok. Kemenko PMK)

YLKI memaparkan bahwa kejadian tragis yang memakan korban ratusan masyarakat ini, menjadi catatan pemerintah untuk mempertegas UU perlindungan terhadap konsumen. 

“Oleh karena itu, pemerintah harus menjamin bahwa hal seperti ini tidak boleh terjadi dan terulang lagi” tambahnya. 

Baca Juga: 11 Poin Aturan Baru Perlindungan Konsumen dari OJK

3. YLKI desak Kemenkes dan BPOM untuk meningkatkan level pengawasan

Usut Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini 3 Tuntutan YLKI ke Produsen ObatKetua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. (antaranews.com/Dewanto Samodro)

YLKI menilai, kejadian korban massal GGAPA ini perlu menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak. YLKI juga meminta kepada Kemenkes dan BPOM untuk meningkatkan pre market control-post market control

“Salah satu bentuk post market control adalah penegakan hukum yang kuat untuk menimbulkan efek jera pada pelaku atau pelanggar,” jelas Tulus. 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya