ilustrasi rokok (IDN Times/Aditya Pratama)
Larangan penjualan rokok batangan itu berada di poin 6 Keppres 25/2022. Poin 6 itu memiliki judul "Rancangan Peraturan Pemerintah, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2022, tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan".
Dasar pembuatan rancangan peraturan pemerintah itu pada Pasal 116, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.
Dalam rancangan peraturan pemerintah itu, ada 7 pokok materi muatan. Salah satunya mengatur mengenai larangan penjualan rokok batangan.
Berikut pokok materi muatannya:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau
2. Ketentuan rokok elektronik
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorhip produk tembakau di media teknologi informasi
4. Pelarangan penjualan rokok batangan
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruangan, dan media teknologi informasi
6. Penegakan dan penindakan
7. Media teknologi serta penerapan kawasan tanpa rokok