Siap-Siap! Tarif Parkir di DKI Bakal Naik, sampai Rp60 Ribu per Jam

Jakarta, IDN Times - Tarif parkir motor dan mobil di DKI Jakarta diwacanakan akan naik. Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama, menjelaksan bahwa kenaikan biaya parkir bisa mencapai Rp60 ribu per jam.
Regulasi tarif parkir tertinggi bakal diterapkan di koridor angkutan umum massal. Koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp60 ribu per jam dan Golongan B Rp40 ribu per jam dengan batas awal minimal Rp5 ribu.
"Tarif parkir tinggi diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu," kata Dhani dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta yang ditayangkan secara daring, Selasa (22/6/2021).
1. Tarif kendaraan roda dua paling mahal Rp18 ribu per jam
Dhani juga menjelaskan bahwa tarif parkir kendaraan roda dua atau motor di golongan A diusulkan maksimal Rp18 ribu dan golongan B paling tinggi Rp12 ribu per jam, dengan tarif batas awal Rp2 ribu.
Meski demikan, Dhani mengatakan regulasi ini belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat.
"Ini saya pikir waktunya masih cukup jauh dan tentunya apa yang disampaikan akan menjadi bahan masukan buat kami," kata dia.