Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan menerapkan aturan uji emisi sebagai syarat pembayaran pajak. Penerapan tersebut sambil menunggu PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Uji emisi jadi salah satu persyaratan pembayaran pajak yang rencananya dalam PP tersebut berlaku 2 tahun sejak ditetapkan (misal) bulan Februari 2021 maka akan berlaku di bulan Februari 2023,” kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro, Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2021).