Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menunda sidang lanjutan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan penundaan sidang Sambo merupakan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : B 5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.
"Permohonan Penundaan Persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC,KM,RR,BE serta perkara pidana atas nama HK,AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam siaran tertulis, Jumat (11/11/2022).