Jakarta, IDN Times - Sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pemilu 2024 kembali dilanjutkan pada Jumat (2/10/2026) pukul 09.30 WIB di Mahkamah Konstitusi (MK). Dilihat dari situs resmi MK, sidang hari ini mengagendakan mendengarkan pemberian keterangan oleh pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan di KBRI Singapura dan Atase Pendidikan di KBRI Australia. Keterangan dari kedua KBRI itu dibutuhkan lantaran Gibran sempat menempuh pendidikan di sana.
Soal jadwal sidang pada pagi ini, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, sidang lanjutan akan mendengarkan keterangan dari tiga pemberi keterangan.
"Acara adalah mendengar keterangan, memberi keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia," kata Saldi pada Kamis malam, 1 Oktober 2026.
Dia menjelaskan, sidang lanjutan tersebut hanya hakim MK yang diberikan kesempatan untuk bertanya. Saldi juga menegaskan, pihak terkait yang diundang tidak berdasarkan permintaan pihak pemohon, pihak termohon, atau pihak terkait. Pemanggilan tiga pihak tersebut murni atas keyakinan majelis hakim yang menilai perlu untuk dimintai keterangan.
Sidang dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sudah digelar sejak 28 September 2026 lalu. Gugatan itu diajukan oleh 12 orang termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Ia dan 11 orang lainnya menuntut agar hakim konstitusi bisa mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan mininal yakni SLTA, yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu.
