Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Ijazah Gibran Berlanjut, MK Panggil Kemendikdasmen-Atase KBRI
Suasana Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • MK melanjutkan sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 2 Oktober 2026, dengan agenda mendengar keterangan tiga pihak.
  • Kemendikdasmen serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia dipanggil karena Gibran pernah menempuh pendidikan di kedua negara tersebut.
  • Gugatan dari 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, meminta Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Mahkamah Konstitusi melanjutkan sidang sengketa syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden, dengan agenda mendengarkan keterangan mengenai riwayat pendidikannya.
  • Who?
    Majelis hakim MK memanggil Kemendikdasmen, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia. Gugatan diajukan oleh 12 orang, termasuk Denny Indrayana, terhadap Gibran Rakabuming Raka.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Mahkamah Konstitusi di Jakarta. Keterangan juga melibatkan Atase Pendidikan pada KBRI Singapura dan KBRI Australia.
  • When?
    Sidang lanjutan dijadwalkan pada Jumat, 2 Oktober 2026, pukul 09.30 WIB. Perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 telah disidangkan sejak 28 September 2026.
  • Why?
    Keterangan diminta karena Gibran pernah menempuh pendidikan di Singapura dan Australia. Pemohon menilai Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
  • How?
    MK akan mendengarkan tiga pemberi keterangan, dengan kesempatan bertanya hanya diberikan kepada hakim. Pemanggilan dilakukan atas keyakinan majelis hakim, bukan atas permintaan pemohon, termohon, atau pihak terkait.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Mahkamah Konstitusi lanjut sidang tentang ijazah Gibran Rakabuming Raka. Hakim memanggil Kemendikdasmen dan petugas pendidikan dari KBRI Singapura dan Australia. Mereka diminta memberi keterangan karena Gibran pernah sekolah di sana. Dua belas orang, termasuk Denny Indrayana, meminta Gibran tidak jadi calon wakil presiden karena soal syarat sekolah. Hari ini hanya hakim yang boleh bertanya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemanggilan Kemendikdasmen serta atase pendidikan KBRI di Singapura dan Australia menunjukkan upaya majelis hakim untuk memperoleh keterangan yang relevan dan langsung terkait riwayat pendidikan Gibran. Dengan inisiatif yang berasal dari keyakinan hakim, persidangan memberi ruang bagi pemeriksaan yang lebih terarah sebelum perkara syarat pencalonan dinilai.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pemilu 2024 kembali dilanjutkan pada Jumat (2/10/2026) pukul 09.30 WIB di Mahkamah Konstitusi (MK). Dilihat dari situs resmi MK, sidang hari ini mengagendakan mendengarkan pemberian keterangan oleh pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan di KBRI Singapura dan Atase Pendidikan di KBRI Australia. Keterangan dari kedua KBRI itu dibutuhkan lantaran Gibran sempat menempuh pendidikan di sana.

Soal jadwal sidang pada pagi ini, Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, sidang lanjutan akan mendengarkan keterangan dari tiga pemberi keterangan.

"Acara adalah mendengar keterangan, memberi keterangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia," kata Saldi pada Kamis malam, 1 Oktober 2026.

Dia menjelaskan, sidang lanjutan tersebut hanya hakim MK yang diberikan kesempatan untuk bertanya. Saldi juga menegaskan, pihak terkait yang diundang tidak berdasarkan permintaan pihak pemohon, pihak termohon, atau pihak terkait. Pemanggilan tiga pihak tersebut murni atas keyakinan majelis hakim yang menilai perlu untuk dimintai keterangan.

Sidang dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sudah digelar sejak 28 September 2026 lalu. Gugatan itu diajukan oleh 12 orang termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Ia dan 11 orang lainnya menuntut agar hakim konstitusi bisa mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan mininal yakni SLTA, yang diatur di dalam Undang-Undang Pemilu.

Curated For You

Editorial Team

Related Article