Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara kasus dugaan unlawfull killing terhadap laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek pada akhir 2020 silam telah lengkap alias P21.
Dalam perkara ini, terdapat dua tersangka yang dijerat kepolisian dan diajukan kepada Kejaksaan untuk dilanjutkan proses hukumnya.
"Tim Jaksa Peneliti pada Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum menyatakan bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan MYO sudah lengkap atau P21," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (25/6/2021).