Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Kuota Haji, Pengacara Yaqut Soroti Kesaksian soal 1 Juta Dolar
Pengacara eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini (IDN Times/Aryodamar)
  • Kuasa hukum Yaqut menilai kesaksian Zainul Abidin tidak menunjukkan adanya arahan Yaqut menyiapkan uang untuk Pansus Haji DPR 2024.

  • Uang 1 juta Dolar AS disebut diserahkan pada September 2024 dan dikembalikan pada Agustus 2025.

  • Kubu Yaqut meminta pihak-pihak yang disebut dalam persidangan dihadirkan untuk menguji fakta perkara secara terbuka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah semua pihak terkait dihadirkan dalam sidang?
Vote Now
September 2024

Uang 1 juta Dolar AS disebut telah diserahkan.

Agustus 2025

Uang 1 juta Dolar AS disebut baru dikembalikan.

Selasa (29/9/2026)

Mellisa Anggraini menyoroti kesaksian Zainul Abidin setelah sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah semua pihak terkait dihadirkan dalam sidang?
Vote Now
  • What?
    Sidang dugaan korupsi kuota haji membahas kesaksian tentang uang 1 juta Dolar AS dan dugaan arahan Yaqut kepada Pansus Haji DPR 2024.
  • Who?
    Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyoroti kesaksian Zainul Abidin. Perkara ini memiliki empat terdakwa, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
  • Where?
    Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • When?
    Selasa (29/9/2026). Uang disebut diserahkan pada September 2024 dan dikembalikan pada Agustus 2025.
  • Why?
    Kubu Yaqut menilai kesaksian saksi menegaskan tidak ada arahan Yaqut menyiapkan uang untuk Pansus Haji DPR 2024.
  • How?
    Mellisa menyampaikan penilaian tersebut setelah mendengar kesaksian Zainul Abidin dan meminta pihak-pihak yang disebut dihadirkan dalam persidangan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah semua pihak terkait dihadirkan dalam sidang?
Vote Now

Sidang tentang kuota haji digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengacara Yaqut, Mellisa, bilang saksi Zainul tidak mendengar arahan Yaqut untuk memberi uang kepada Pansus. Ada uang 1 juta Dolar AS yang disimpan lebih dari 10 bulan. Sekarang, perkara ini masih diperiksa di persidangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah semua pihak terkait dihadirkan dalam sidang?
Vote Now

Permintaan kubu Yaqut agar pihak-pihak yang disebut dalam persidangan dihadirkan menunjukkan adanya dorongan untuk menguji fakta secara terbuka. Kesaksian Zainul Abidin juga menjadi bagian dari proses persidangan yang dapat memperjelas hubungan antara uang 1 juta Dolar AS, Pansus Haji DPR 2024, dan tudingan terhadap Yaqut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Perlukah semua pihak terkait dihadirkan dalam sidang?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti kesaksian Zainul Abidin dalam sidang dugaan korupsi kuota haji. Menurutnya keterangan saksi semakin menegaskan tak ada arahan Yaqut menyiapkan uang untuk Pansus Haji DPR 2024.

Hal itu disampaikan Mellisa usai sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9/2026).

“Iya, tadi ada salah satu saksi yang bicara terkait dengan Pansus. Sebagaimana yang kita ketahui, waktu itu disampaikan bahwa ada upaya Gus Yaqut untuk melakukan suap kepada Pansus. Tapi ternyata dalam kesaksian hari ini, saksi Zainul Abidin menyampaikan bahwa tidak ada arahan apa pun terkait Pansus ini, 1 juta ini dari Gus Yaqut,” kata Mellisa.

Mellisa juga menyoroti uang 1 juta Dolar AS yang disebut telah diserahkan pada September 2024 dan baru dikembalikan pada Agustus 2025.

Menurutnya, terdapat jeda lebih dari 10 bulan selama uang tersebut tersimpan. Ia mempertanyakan alasan uang tersebut tidak segera dikembalikan serta pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan uang tersebut tetapi belum dihadirkan dalam persidangan.

“Jadi ada sekitar lebih dari 10 bulan uang ini terparkir. Itu mengikuti arahan siapa? Kemudian kenapa tidak dikembalikan?” ujarnya.

Kubu Yaqut berharap seluruh pihak yang namanya muncul dalam persidangan terkait dugaan suap tersebut dapat dihadirkan agar fakta perkara dapat diuji secara terbuka.

“Karena terkait dengan Pansus ini sudah muncul menjadi sebuah tudingan hukum kepada Gus Yaqut, maka kami ingin semua pihak yang disebutkan di dalam proses persidangan ini dihadirkan. Kan kita maunya proses persidangan ini mencari kebenaran materiil sehingga terbuka dan menjadi terang apa yang dituduhkan,” katanya.

Ia menegaskan tudingan mengenai adanya upaya suap dari Yaqut tidak terbukti berdasarkan keterangan saksi yang telah disampaikan dalam persidangan.

“Jadi kami sangat yakin bahwa narasi mengenai adanya upaya suap dari Gus Yaqut itu tidak benar,” ujar Mellisa.

Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.

Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

Sampaikan pendapatmu

Perlukah semua pihak terkait dihadirkan dalam sidang?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article