Jakarta, IDN Times - Komisaris PT Sucofindo, Zainal Abidin mengaku pernah dititipkan uang dari eks Staf Khusus Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex senilai 1 juta Dolar Amerika Serikat untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR tahun 2024.

Pengakuan itu ia sampaikan ketika bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Awalnya, Zainal mengaku uang tersebut akan diberikan kepada anggota DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily yang kini menjabat sebagai Gubernur Lemahanas. Namun, Ace menolak pemberian itu.

"Kemudian beliau (Gus Alex) mau menitipkan, ya kan, untuk Pansus, untuk Pansus. Dalam ini belum ada duit, Pak, masih pembicaraan. Masih pembicaraan. Kemudian saya bilang, 'Ya sudah, mendingan kasih ke Ace saja, Pak Ace, ya kan. Biar Pak Ace yang ngatur'. Nah, sudah selesai itu pertemuan. Setelah itu, beliau ke Pak Ace. Nah, dari Pak Ace kemudian ternyata itu enggak berhasil. Pak Ace enggak mau, ya kan," ujar Zainal Abidin, Selasa (29/9/2026).

Zainal mengaku dirinya sempat bertemu bertemu dengan Yaqut. Dalam pertemuan tersebut, Yaqut meminta agar berbicara dengan Nusron Wahid yang saat itu masih menjabat sebagai anggota DPR.

Zainal menyebut permintaan Yaqut harus dilakukan dirinya karena hubungan Nusron dan Yaqut layaknya Tom and Jerry. Hal ini pun mengundang pertanyaan jaksa.

"Tom and Jerry maksudnya?" tanya jaksa.

"Iya. Dari-dari dulu saya tahu sejarahnya. Memang kayak Tom and Jerry. Kadang berantem, kadang kangen-kangenan, peluk-pelukan, ya begitu. Nah, waktu itu sedang tidak akur. Makanya canda-candalah teman-teman itu, 'Oh ini Mas Zaenal ini yang bisa iniin,' kan gitu. Ya sudah, terus Gus Yaqut, ya ini suasana canda, Pak, ya. 'Tolonglah, Nal, itu, Nal, Kangmasmu, Nal', gitu. Saya ya senyum-senyum aja. Gitu aja, Pak," kata Zainal.

Kemudian, jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Zainal mengenai permintaan Gus Alex agar Zainal bertemu dan berkomunikasi dengan Nusron Wahid. Tujuannya, agar Pansus Haji tidak memberikan rekomendasi yang memberatkan bagi Kementerian Agama.

"Kami izin perlihatkan, Pak, ya. 'Maksud dari kalimat tersebut adalah meminta kepada saya berbicara dengan Pak Nusron Wahid agar Pansus Haji tidak memberikan rekomendasi yang memberatkan Kementerian Agama dan Pak Yaqut selaku Menteri Agama atas pelaksanaan haji tahun 2024. Kondisi saat itu Pak Nusron dan Pak Yaqut tidak saling bicara. Atas permintaan itu, saya jawab, 'Nanti saya akan membantu," kata jaksa.

"Iya, Pak. Maksudnya itu kan itu, Pak. Jadi pada waktu itu kan memang tidak akur, ya kan. Gimana didamaikan supaya ini, ya saling enaklah, saling bantu, gitu, Pak," jawab Zainal.

"Berarti informasi ini betul, ya?" tanya jaksa.

"Iya, betul," ungkap Zainal.

Menurut Zainal, Nusron menolak pemberian uang tersebut. Sehingga, uang tersebut akhirnya dititipkan Zainal kepada temannya bernama Khomsin untuk menyimpannya.

"Nah, begitu itu saya datanglah ke apa namanya, Pak Nusron, ya kan. Saya bilang, 'Kang, ini aku ada titipan nih'. 'Apaan, Nal?' Nih. 'Enggak usah, enggak usah, enggak usah, enggak usah'. Nah, beliau begitulah, intinya marah-marahlah ke saya itu kan, ya. Ya sudah. Akhirnya terus ya sampai segitu aja, Pak, ya," kata Zainal.

"Oke. Ada penolakan," kata jaksa.

"Ada penolakan," sahut Zainal.

"Ada penolakan. Akhirnya uang itu tetap bergerak?" tanya jaksa.

"Khomsin," jawab Zainal.

Kemudian, Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani mencecar Zainal terkait sosok Khomsin. Menurutnya, Khomsin merupakan seorang polisi.

"Oh, teman nongkrong. Umur berapa sih Khomsin ini? Umur berapa si Khomsin?" tanya hakim.

"Khomsin itu paling umur ya 40-an," jawab Zainal.

"40-an tahun. Pekerjaannya apa?" tanya hakim.

"Kebetulan dia polisi," jawab Zainal.

"Oh, polisi. Polisi di mana, Pak? Dinasnya di mana?" tanya hakim.

"Nah, saya enggak tahu. Brimob ya. Saya enggak tahu," jawab Zainal.

Selanjutnya, Zainal mengaku diancam melalui pesan whatsapp dari Gus Alex.

"Dia minta tolong saya, barangnya utuh tidak kurang satu lembar pun, kok kenapa saya diginiin? Saya bilang begitu. Pak Menteri marah, 'Kamu ini, itu kan urusan kalian berdua. Ya kan, udah urusin kalian, jangan kayak anak kecil! Selesaikan berdua! Itu kan urusan kamu berdua, kok'. Nah, waktu itu Pak Menteri ngomong gitu. 'Ya kan, aku enggak tahu-menahu itu'," kata Zainal.

Zainal akhirnya meminta kepada Khomsin untuk menyimpan uang tersebut sebelum ada perintah lanjutan. Akhirnya, Zainal datang ke KPK dan mengembalikan uang 1 juta Dolar AS tersebut.

"Akhirnya pada saat itu kira-kira 2 atau 3 hari berikutnya saya panggil Khomsin. Saya telepon, 'Sin. Datanglah ke Cibubur'. Sebenarnya maksud saya itu untuk supaya berkomunikasi dengan Pak Alex untuk mengembalikan itu. Ternyata dia datang dengan membawa barang itu. Itu selalu barang kok saya ingat. Nah, baru kemudian saya suruh balik, 'Enggak sana sana sana! Saya takut, saya takut dengan duit itu. Udah sana sana, wis'. Sudah," kata Zainal.

"Baru kemudian terjadi lagi di apa namanya, bulan apa itu, Pak, Sekitar Agustus atau September gitulah. Nah itu, akhirnya terus saya telepon aja. Ramai ini dan sebagainya, lah saya kan konsultasi sama teman-teman yang ngerti hukum. Nah ini gimana? Memang dari awal saya konsultasi. Itu barang jangan kamu utak-atik loh, ya. Udah dikasih tahu, 'Jangan kamu utak-atik. Udah. Balikan aja ke KPK'. Ya sudah, saya balikin," lanjutnya.

Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.