Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana melaporkan dugaan pelanggar kode etik Hakim Konstitusi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres. Denny menuturkan, putusan itu sebagai mega skandal Mahkamah Keluarga.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang pemeriksaan pelapor yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Menurut Denny, putusan atas perkara nomor 90 itu merupakan kejahatan konstitusi yang terencana dan terorganisir.
"Putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja yang terencana dan terorganisir, planned and organized crime sehingga layak pelapor tasbihkan sebagai mega skandal Mahkamah Keluarga," kata Denny yang hadir secara daring dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).