Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 11 perkara pengujian formil dan materiil atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Jumat (9/5/2025).
Persidangan sebelas perkara dibagi dalam tiga panel. Sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama anggota panel Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih memeriksa tiga perkara, yakni Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025, Perkara Nomor 66/PUU-XXIII/2025, dan Perkara Nomor 74/PUU-XXIII/2025.
Ketiga perkara tersebut diajukan oleh para mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi. Pada pokoknya, para pemohon mempersoalkan keabsahan proses pembentukan UU TNI yang dinilai tidak sesuai prosedur dan minim partisipasi publik.