Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mahasiswa Brawijaya Minta MK Kembali Berlakukan UU TNI yang Lama

Sidang panel pendahuluan mengenai uji formil Undang-Undang TNI. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
Sidang panel pendahuluan mengenai uji formil Undang-Undang TNI. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
Intinya sih...
  • Mahasiswa Universitas Brawijaya meminta penundaan UU TNI 3/2025 dan agar UU TNI 30/2004 berlaku kembali.
  • Mahasiswa juga menyatakan pembentukan UU TNI baru terburu-buru, tertutup, dan bertentangan dengan UUD NRI 1945.
  • Gugatan mahasiswa adalah satu dari 14 gugatan terhadap UU TNI, dan hakim konstitusi memberikan tiga opsi kepada pemohon.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Enam mahasiswa Universitas Brawijaya meminta kepada hakim konstitusi untuk menunda pemberlakuan Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mereka kemudian meminta agar UU TNI lama nomor 30 tahun 2004 berlaku kembali.

Hal itu disampaikan oleh enam mahasiswa Brawijaya, Malang dalam sidang perdana uji formil UU TNI yang disahkan pada Maret 2025 lalu. Namun, di dalam dokumen gugatan setebal 53 halaman tersebut, enam mahasiswa Brawijaya tidak hanya mengajukan gugatan formil tetapi juga materiil atau isi UU nomor 3 tahun 2025.

"Dalam permohonan provosi menyatakan menunda keberlakuan UU nomor 3 tahun 2025 tentang perubahan atas UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) sampai ditetapkannya putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan ini," ujar pemohon I, Endrianto Bayu Setiawan ketika mengikuti sidang secara virtual pada Jumat (9/5/2025). 

Sedangkan, di dalam gugatan uji formil, keenam mahasiswa Universitas Brawijaya itu meminta kepada hakim konstitusi menyatakan pembentukan UU nomor 3 tahun 2025 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

"Ketiga, menyatakan UU nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang normanya telah diubah lewat UU nomor 3 tahun 2025, dinyatakan berlaku kembali," katanya. 

1. Pembentukan UU TNI dilakukan terburu-buru dan tertutup

Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)
Ilustrasi prajurit TNI Angkatan Darat (AD). (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)

Lebih lanjut, pemohon II Raditya Nur Sya'bani menjelaskan salah satu cacat formil dalam pembentukan UU TNI terlihat sejak awal penyusunannya dilakukan secara terburu-buru dan tertutup. Salah satu buktinya, kata Raditya, RUU TNI tidak pernah masuk ke dalam prolegnas prioritas di tahun 2025. Tetapi, tiba-tiba RUU TNI itu disahkan pada Maret 2025. 

"RUU TNI baru dimasukan ke dalam prolegnas 2025 di dalam rapat paripurna tertanggal 18 Februari 2025, sejak awal sesungguhnya tidak mengagendakan hal tersebut. Perubahan agenda atau acara rapat tersebut tidak dilakukan sesuai ketentuan di dalam pasal 290 ayat 2 Peraturan DPR nomor 1 tahun 2020 mengenai tata tertib," ujar Raditya. 

Isi aturan itu yakni perubahan acara harus dituangkan di dalam dokumen tertulis dua hari sebelum acara dapat dilaksanakan. Bukti lain yang ditunjukkan bahwa pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup yakni tiga aktivis dari koalisi masyarakat sipil mendatangi Hotel Fairmont, tempat dilakukannya rapat komisi I DPR dan pemerintah. Ketika itu, pemerintah dan DPR tengah membahas daftar isian masalah (DIM) RUU TNI.

"Pada momen tersebut, para aktivis koalisi masyarakat sipil mengalami penolakan oleh satpam dari Hotel Fairmont, sehingga menutupi proses dan menghalangi niat interupsi di rapat tersebut," katanya. 

2. Sejarah baru tercipta karena ada 14 pihak yang gugat UU TNI

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sementara, gugatan dari mahasiswa Universitas Brawijaya adalah satu dari 14 gugatan terhadap UU TNI. Ketua panel ruang sidang 2, Saldi Isra mengatakan sejarah baru sedang terjadi. Sebab, baru kali ada satu isu yang digugat oleh 14 pihak berbeda. 

"Jadi ini baru pertama kalinya ya dalam sejarah Mahkamah Konstitusi, isu yang sama disidangkan serentak dalam tiga sidang panel yang berbeda. Ini baru nih dalam sejarah MK, karena banyak sekali permohonannya. Jadi, antusiasme untuk mengajukan permohonan memang tinggi," ujar Saldi ketika memimpin sidang panel tiga di MK, Jakarta Pusat.

Ia pun menyarankan agar para pemohon yang berasal dari kalangan mahasiswa supaya menyatukan saja isi gugatannya. Apalagi mayoritas isi gugatan berupa uji formil Undang-Undang TNI. 

"Supaya kelihatan mahasiswa Indonesia ini kompak, satu permohonan. Jangan-jangan di panel lain, ada juga yang mahasiswa," kata mantan akademisi di Universitas Andalas, Padang itu. 

3. Hakim berikan waktu perbaikan gugatan hingga 22 Mei 2025

Hakim konstitusi, Saldi Isra ketika berada di gedung Mahkamah Konstitusi. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
Hakim konstitusi, Saldi Isra ketika berada di gedung Mahkamah Konstitusi. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

Saldi kemudian memberikan tiga opsi bagi keempat pemohon di panel yang ia pimpin. Pertama, para pemohon tetap memasukan gugatan tanpa ada perbaikan sama sekali. 

Kedua, para pemohon menarik kembali gugatan karena menilai legal standing tidak kuat. Gugatan juga bisa ditarik untuk kemudian digabungkan dengan para pemohon lainnya.

Opsi ketiga, pemohon memperbaiki gugatan lalu akan diajukan kembali ke Mahkamah Konstitusi. Hakim konstitusi memberikan waktu perbaikan kepada pemohon selama dua pekan. 

"Kalau mau gugatan lanjut terus tapi sambil memperbaiki, diberi waktu 14 hari dihitung dari sekarang. Itu cukup lah 14 hari," ujar Saldi. 

Perbaikan gugatan baik berupa hard copy atau soft copy diterima oleh MK pada 22 Mei mendatang. "Bila Anda telat, maka kami menganggap menggunakan gugatan awal tanpa perbaikan," katanya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us