Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Alasan TNI Ikut Tangkap Pengedar Narkotika

Kodim 1608/Bima ikut menangkap bandar narkoba yang hendak mengedarkan narkotika di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. (Dokumentasi Puspen TNI)
Kodim 1608/Bima ikut menangkap bandar narkoba yang hendak mengedarkan narkotika di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. (Dokumentasi Puspen TNI)
Intinya sih...
  • TNI klaim sudah berkoordinasi dengan kepolisian sebelum menangkap bandar narkoba.
  • Komandan Pusat Polisi Militer Mabes TNI, Mayor Jenderal Yusri Yunarto mengklaim keterlibatan TNI dalam penangkapan kasus narkotika telah dikritik oleh masyarakat sipil.
  • Menurut Undang-Undang baru TNI, prajurit TNI tidak memiliki kewenangan untuk menindak peredaran narkotika di dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komandan Pusat Polisi Militer Mabes TNI, Mayor Jenderal Yusri Yunarto menjelaskan soal keterlibatan TNI menangkap bandar narkoba. Sudah beberapa kali TNI ikut terlibat dalam penangkapan warga sipil terkait peredaran narkotika, termasuk yang terjadi di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 1 Mei 2025 lalu.

Keterlibatan TNI dalam penangkapan kasus narkotika banyak dikritik oleh masyarakat sipil. Hal itu lantaran mengambil alih kewenangan kepolisian. Tetapi, Yusri mengklaim pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian sebelum bertindak di lapangan. 

"Jadi, dalam setiap kegiatan, kami tidak bergerak mandiri, tapi sering melakukan kegiatan (operasi) bersama," ujar Yusri ketika dikonfirmasi pada Kamis (8/5/2025).

Namun, jenderal bintang dua itu tidak merinci dengan siapa dan bagaimana koordinasi itu dilakukan. Menurut Yusri, prajurit TNI yang ikut menangkap warga sipil tidak melakukan pelanggaran. Sebab, pelaku kemudian diserahkan ke pihak kepolisian usai dilakukan penindakan. 

1. Puspom TNI sebut prajurit ikut tangkap pengedar narkotika agar tak melarikan diri

Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kanan). (www.instagram.com/@puspomtni)
Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto (kanan). (www.instagram.com/@puspomtni)

Lebih lanjut, Yusri mengakui tak memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum dalam perkara narkotika. Namun, tindak kejahatan peredaran narkotika tetap tak bisa dibiarkan. Maka, anggota TNI tetap bergerak untuk pencegahan. 

Ia juga menyebut upaya pencegahan terjadinya suatu tindak kriminal tidak mewajibkan agar dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian atau jaksa.  "Kan untuk penangkapan awal gak apa-apa, supaya pelakunya tidak melarikan diri," imbuhnya. 

Bila merujuk ke dalam Undang-Undang baru TNI yang disahkan oleh DPR pada Maret 2025 lalu, TNI tak memiliki kewenangan untuk menindak peredaran narkotika di dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Meski begitu, prajurit TNI aktif dibolehkan untuk bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN). 

2. Kepala BNN tak mempermasalahkan TNI ikut bantu melakukan penangkapan

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom melakukan pertemuan dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai untuk membicarakan isu penegakan hukum serta pembahasan seputar legalisasi ganja dan tanaman kratom di Kantor KemenHAM, Selasa (15/4/2025) (Dok. Pusdatin KemenHAM)
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom melakukan pertemuan dengan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai untuk membicarakan isu penegakan hukum serta pembahasan seputar legalisasi ganja dan tanaman kratom di Kantor KemenHAM, Selasa (15/4/2025) (Dok. Pusdatin KemenHAM)

Sementara, ketika ditanyakan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Marthinus Hukom, tak mempermasalahkan bila anggota TNI ikut melakukan tangkap tangan ketika melihat aksi peredaran narkotika tersebut. 

 "Jangankan TNI, satpam, kemudian hansip kan boleh menangkap," ujar Marthinus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin kemarin. 

Ia pun meyakini masing-masing instansi TNI sudah paham terhadap masing-masing tugas dan fungsinya. BNN pun, kata Marthinus, paham terhadap tugas TNI. 

"Kita kembalikan lagi kepada tugas dan fungsi masing-masing. Jadi, itu kan perlu apa ya memahami tugas kita, tugas TNI," katanya. 

Namun, ia mengingatkan proses penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara sepihak karena perlu kerja sama dengan aparat penegak hukum.

"Tapi, kalau prosesnya sudah berbeda, maka sebenarnya kuncinya adalah kerja sama," imbuhnya. 

3. Prajurit TNI ikut tangkap tiga orang di Bima terkait kasus narkotika

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, penggrebekan terhadap pelaku tindak kejahatan narkotika dilakukan oleh prajurit TNI di Koramil 1608-04/Woha bersama unit intel. Operasi penggrebekan itu dipimpin langsung oleh Danramil Kapten Iwan Susanto dan Pasi Intel, Kapten Inf Bambang Herwanto. 

Dalam operasi itu, prajurit TNI berhasil menangkap tiga orang pelaku yang berinisial S (26 tahun), I (23 tahun) dan M (25 tahun). Ketiganya berasal dari wilayah Kecamatan Woha. Danramil Woha bertindak lantaran adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di lokasi tersebut. 

"Dari tangan ketiga tersangka, diamankan 32 paket sabu dengan total berat 38,68 gram, tiga unit telepon seluler, lima dompet, beberapa tas berisi alat penggunaan sabu, uang tunai, dan sejumlah barang bukti lainnya seperti alat isap, timbangan elektrik, alat suntik dan senjata tajam berupa pipa kaca dan gunting kecil," ujar Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto. 

Menurut Letkol Andi, TNI ikut menggerebek pelaku lantaran penanganan tindak kejahatan narkotika menjadi tanggung jawab bersama. "Pemberantasan narkotika menjadi tanggung jawab moral kita bersama. Kodim 1608/Bima akan terus mendukung upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkotika," katanya. 

Ketiga tersangka dan barang bukti, kata Andi, lalu diserahkan oleh prajurit TNI ke Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us