Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan segera menjalani persidangan dugaan suap dan gratifikasi. Berdasarkan jadwal yang dimuat dalam laman PN Jakarta Pusat, politikus Partai Demokrat itu akan menjalani sidang perdana pada Senin, 12 Juni 2023.

"Senin, 12 Juni 2023. Agenda sidang pertama," demikian jadwal yang tertera dalam situs PN Jakarta Pusat.

1. Lukas Enembe akan didakwa terima suap dan gratifikasi Rp48,6 miliar

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (IDN Times/Aryodamar)

Lukas Enembe akan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp48,6 miliar. Hal itu diketahui usai Jaksa KPK Arif Rahman Irsady melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Jakarta Pusat.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa nilai tersebut belum termasuk dugaan pencucian uang yang disangkakan pada Lukas Enembe. Sebab, hal itu masih dalam tahap penyidikan KPK.

2. KPK sudah sita aset Lukas Enembe senilai lebih dari Rp200 miliar

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di