Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe akan Didakwa Korupsi Rp48,6 M

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jakarta, IDN Times - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia akan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp48,6 miliar.

"Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara serta surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikiri kepada media, Rabu (31/5/2023).

1. Status penahanan Lukas Enembe beralih ke pengadilan

Ilustrasi hakim di pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Ali mengatakan, Lukas Enembe nantinya bakal di didakwa atas dugaan kasus korupsi senilai Rp48,6 milliar. Jumlah tersebut belum termasuk pencucian uang yang Lukas lakukan.

Dengan pelimpahan berkas tersebut, lanjut Ali, status penahanan Lukas Enembe beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Sementara, untuk agenda sidang masih menunggu penetapan hari.

"Agenda sidang pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," imbuhnya.

2. Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi

Tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (tengah) yang duduk di kursi roda dikawal petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi sejak beberapa bulan lalu. Ia disebut menerima suap dan gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, senilai Rp1 miliar.

Uang itu diterima setelah Enembe memberikan jatah pengerjaan tiga proyek infrastruktur di Provinsi Papua kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua.

Proyek tersebut antara lain peningkatan Jalan Entrop-Hamadi senilai Rp14,8 miliar, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD senilai Rp13,3 miliar, dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Tak hanya itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima gratifikasi dari berbagai pihak yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Hal tersebut masih terus didalami KPK dalam proses penyidikan.

3. Lukas ditangkap KPK saat makan papeda

Lukas Enembe di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Diketahui, Lukas Enembe ditangkap KPK pada Rabu, 11 Januari 2023. Ia ditangkap ketika sedang makan papeda di sebuah rumah makan.

Setelah ditangkap, Enembe digiring dengan pengawalan ketat ke Bandara Sentani, Papua untuk diterbangkan ke Jakarta.

Sejumlah massa melakukan perlawanan saat mengetahui kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut.

Setibanya di Jakarta, Lukas Enembe langsung dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan. Ia sempat merasakan empuknya kasur rumah sakit selama semalam, sebelum akhirnya ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Dini Suciatiningrum
3+
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us