Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Sidang Perdana MK, Imam-Ririn Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Depok

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi mencabut gugatan sengketa Pilkada Depok 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikan Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Saldi mengatakan, perkara dengan nomor 113/PHPU/WAKO-XXIII-2025 itu dicabut saat pihaknya memeriksa permohonan dari Imam Budi Hartono-Ririn Farabi.
Namun, pasangan calon yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar itu seharusnya tetap menghadiri sidang MK untuk menjelaskan alasan mencabut gugatan.
Editorial Team
EditorDeti Mega Purnamasari
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us