Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang di MK, Tim Risma-Gus Hans Ungkap Kecurangan Pilkada Jatim

Jalan Sehat kampanye bareng Erji-Risma. Dok. PDIP Surabaya.

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim), Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) mengungkap dugaan kecurangan gelaran Pilkada Jatim 2024.

Kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, memaparkan dugaan kecurangan tersebut. Ia mengatakan, Pilkada Jawa Timur 2024 diwarnai pelanggaran serius yang memenuhi unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

"Pelanggaran ini tidak hanya terjadi secara sporadis di tingkat TPS tetapi juga terindikasi melibatkan struktur penyelenggara pemilu mulai dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU tingkat kabupaten/kota hingga provinsi. Indikasi kuat ini menunjukkan adanya pengaturan hasil pemilu secara terencana yang mencederai integritas demokrasi," kata Triwiyono dalam permohonannya di ruang sidang Panel II sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Triwiyono juga menyoroti adanya manipulasi di tingkat TPS yang terdapat pengubahan data pada formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman formulir C.Hasil-KWK-Gubernur ganda dengan hasil berbeda.

Proses ini didukung oleh ketidakwajaran seperti penggunaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga 100 persen di ribuan TPS yang terkonsentrasi di wilayah tertentu, seperti Sampang dan Pamekasan, demi memenangkan kandidat tertentu. 

"Hal ini membuktikan bahwa manipulasi suara dirancang sejak awal dengan pola yang konsisten," jelas dia.

Kemudian, di tingkat PPK, terdapat pengalihan suara dari formulir C.Hasil-KWK-Gubernur ke formulir D.Hasil Kecamatan-KWK-Gubernur yang menjadi modus utama dalam meningkatkan suara salah satu kandidat. Proses rekapitulasi di tingkat kecamatan menunjukkan adanya pengurangan suara untuk pasangan lain yang secara signifikan mempengaruhi hasil akhir. 

"Manipulasi ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu di setiap jenjang," tegas dia.

Pihak Risma-Gus Hans juga memaparkan, pada tingkat kabupaten/kota hingga KPU provinsi, manipulasi ini diperkuat melalui sistem rekapitulasi yang tidak transparan, seperti dugaan penyaringan data dalam Sirekap. 

"Data TPS yang dianggap tidak mendukung stabilitas hasil tertentu diduga diabaikan. Sistem yang seharusnya menjamin keadilan malah digunakan untuk mengarahkan hasil sesuai dengan kepentingan tertentu," kata Triwiyono.

Selain itu, Risma-Gus Hans juga menyoroti ditemukannya penyaluran Bantuan Sosial PKH sejumlah 1.467.753 keluarga yang melanggar keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal pemerintah sendiri resmi melarang para kepala daerah untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos) sampai Pilkada 2024 selesai.

Oleh sebab itu, kata dia, secara keseluruhan, pelanggaran ini mencerminkan pola pelaksanaan pemilu yang telah dikendalikan oleh struktur penyelenggara. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu pun harus bertanggung jawab atas kerusakan sistematis yang terjadi. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us