Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Sidang Perdana Pembubaran JAD, Jaksa Hadirkan Ahli Pidana

IDN Times/Irfan Fathurochman
Jakarta, IDN Times - Ahli Pidana Sutan Remy Sjahdeini memberi kesaksian dalam sidang perdana pembubaran Jemaah Ansharut Daulah (JAD) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (24/7).
Dalam persidangan ini, Sutan diminta hakim ketua dan jaksa untuk menjelaskan tentang korporasi.
1. JAD adalah korporasi yang terstruktural
IDN Times/Irfan Fathurochman
Sutan menjelaskan korporasi adalah kumpulan orang atau kekayaan yang terorganisir atau tidak terorganisir, dan memiliki badan hukum atau tidak memiliki badan hukum.
“Arisan pun bisa dikatakan satu korporasi,” kata dia, di persidangan.
Sutan pun menilai JAD adalah korporasi yang terstruktural. Artinya JAD memiliki struktur yang terorganisasi.
2. JAD bisa dipidana?
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us