(Kiri) Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono (Kanan) Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)
Sementara, Mabes Polri juga siap menghadapi gugatan praperadilan Rizieq Shihab. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah alat bukti dan alasan penetapan tersangka yang kuat pada pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu.
"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan," kata Argo, Rabu, 16 Desember 2020.
Selain Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerumunan di Petamburan. Antara lain Ketua Panitia Acara Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Keamanan Acara Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL) dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).
Rizieq Shihab kini sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari. Dalam kasus ini, para tersangka diduga melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan. Untuk Rizieq, dijerat dua pasal tambahan yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas.