Jakarta, IDN Times - Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra, lagi-lagi tidak hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dari pemohon Djoko Tjandra tidak bisa hadir karena sakit," kata Majelis Hakim Nazar Effriandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 6 Juli 2020.