Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Praperadilan: Kubu Febrie Sebut Ahli Kejagung Untungkan Mereka
Firman Wijaya (IDN Times/Aryodamar)
  • Pengacara Febrie Adriansyah menilai keterangan ahli Kejagung menguntungkan praperadilan, karena trading in influence diakui belum diatur dalam hukum positif Indonesia.
  • Firman Wijaya menyebut ahli Yunus Husein memperkuat dalil bahwa TPPU harus didahului kejelasan tindak pidana asal, termasuk terkait 74 kg emas dan valuta asing.
  • Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dan menahannya di Rutan KPK; Febrie mengajukan dua praperadilan terkait penyitaan serta keabsahan penyidikan dan status tersangka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
24 Juli 2026

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026. Febrie kemudian ditahan di rutan KPK.

30 Juli 2026

Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin, sebagai tersangka kedua TPPU. Nurman diduga turut serta dalam TPPU.

24 Agustus 2026

Pengacara Febrie, Firman Wijaya, menyatakan keterangan ahli Kejagung dalam sidang praperadilan justru menguntungkan kliennya. Ia menilai ahli mengakui trading in influence belum diatur dalam hukum positif dan tindak pidana asal TPPU belum jelas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sidang praperadilan Febrie Adriansyah membahas gugatan atas penyitaan, penyidikan, dan penetapannya sebagai tersangka. Kuasa hukumnya menilai keterangan ahli Kejagung menguatkan gugatan mereka.
  • Who?
    Febrie Adriansyah, pengacaranya Firman Wijaya, ahli Kejagung Fatahillah Akbar, mantan Kepala PPATK Yunus Husein, Kejaksaan Agung, serta Nurman Herin terlibat dalam perkara ini.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Febrie Adriansyah saat ini ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
  • When?
    Firman Wijaya menyampaikan tanggapannya pada sidang Senin, 24 Agustus 2026. Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 24 Juli 2026 dan Nurman Herin pada 30 Juli 2026.
  • Why?
    Firman menilai trading in influence belum diatur dalam hukum positif Indonesia, sementara tindak pidana asal dugaan TPPU terkait 74 kilogram emas dan valuta asing hingga saat ini belum ada kepastian.
  • How?
    Febrie mengajukan dua gugatan praperadilan. Kejagung menghadirkan ahli dan memeriksa tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum jaringan Don Ritto dalam pengurusan perkara di Jampidsus.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengacara Febrie Adriansyah bilang ucapan ahli dari Kejaksaan malah membantu Febrie di sidang. Ahli bilang aturan soal menjual pengaruh belum ada. Pengacara juga bilang emas dan uang belum tentu hasil kejahatan. Febrie sekarang jadi tersangka dan ditahan. Ia mengajukan dua gugatan ke pengadilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Persidangan praperadilan ini memperlihatkan ruang pengujian yang terbuka bagi kedua pihak, ketika keterangan ahli dan kesesuaian dokumen dapat ditelaah secara rinci. Bagi kubu Febrie, sejumlah penjelasan mengenai belum diaturnya trading in influence serta perlunya kejelasan tindak pidana asal dalam perkara TPPU memberi dasar argumentasi yang lebih terukur di hadapan pengadilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menilai keterangan ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung dalam sidang gugatan praperadilan kliennya justru menguntungkan. Hal itu dia sampaikan merespons sejumlah pernyataan ahli dalam persidangan.

Salah satunya soal trading in influence. Dalam keterangannya di persidangan, ahli dari Kejagung bernama Fatahillah Akbar mengakui trading in influence belum dikriminalisasikan atau diatur dalam hukum positif Indonesia.

"Hanya penjelasan-penjelasan dari ahli tadi, misalnya trading in influence diakui belum ada pengaturannya. Kalau itu jadi modus, termasuk pasal yang disangkakan, pasal apa? Kan belum ada. Tindak pidana apa yang disangkakan, belum ada. Apalagi memperdagangkan pengaruh-pengaruh siapa? Kan belum ada. Apakah keluarganya ataukah siapa? Karena harus ada pihak ketiga. Siapa yang memperdagangkan pengaruh? Jadi itu imajinatif, ya, sangkaan pasal imajinatif," kata Firman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).

Selain trading in influence, Firman juga menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie.

Firman mengatakan, keterangan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein yang juga dihadirkan dalam persidangan justru memperkuat gugatan praperadilan Febrie Adriansyah. Hal ini karena Yunus Husein berpandangan tindak pidana asal harus terlebih dahulu jelas sebelum TPPU dapat dibuktikan.

Menurut Firman, keberadaan emas 74 kg dan uang dalam valuta asing terkait kasus Febrie Adriansyah tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai hasil tindak pidana apabila tindak pidana asalnya belum diketahui.

"Bagaimana ini dimaknai sebagai pasal 74 emas dan beberapa valuta asing itu sebagai proceed of crime atau hasil tindak pidana. Hasil tindak pidana apa saja belum tahu, ya, kan? Bagaimana bisa memberikan konklusi bahwa ini hasil tindak pidana? Jadi TPPU itu adalah follow up crime, hasil daripada tindak pidana. Nah hasil tindak pidana apa? Tindak pidana biasa kah, tindak pidana khusus kah, korupsi yang ada 26 itu yang mana? Sampai hari ini belum ada," kata dia.

Firman juga menilai alat bukti yang diajukan Kejagung tidak banyak berbeda dengan dokumen yang dimiliki pihaknya sehingga keterangan ahli dinilai belum ada yang membantah dalil gugatan Febrie.

"Termasuk yang ditampilkan ternyata sprindik-nya sama, penetapan status tersangkanya sama dengan dokumen kami. Tanggal-tanggalnya juga sama. Jadi di sini sebenarnya tidak ada bukti lawan yang bisa dihadapkan oleh termohon untuk membantah dalil-dalil kami," ujar dia.

Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat (24/7/2026). Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis (30/7/2026). Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU.

Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perusahaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.

Febrie pun melawan dengan mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan pertama terkait penyitaan, gugatan kedua terkait sah tidaknya penyidikan serta penetapannya sebagai tersangka.

Curated For You

Editorial Team

Related Article