Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menerima perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (30/9/2026). (Dok. Setwapres)
Bahkan dengan sertifikat pendidikan itu, kata Andi, pendidikan Gibran sudah setara Diploma 1 di Indonesia.
"Ini setara namanya Diploma 1. Makanya tidak ada dikatakan Mas Gibran tidak lulus SMA. Kita bukan berbicara tentang ijazah, tapi tidak lulus SMA. Begitu, dan ini sudah dijelaskan bahwa Mas Gibran sudah melampaui yang dikatakan lulus SMA dengan national curriculum, ya malah sudah D1 kalau kita bicara national curriculum. Artinya sudah terlampaui untuk bicara itu," ujar Andi.
"Jadi kalau kita melihat itu, kita fokus kepada surat keterangan, ini sudah terbantahkan. Kalau berbicara tentang aspek administratif dalam paslon dan Undang-Undang PKPU, Pasal 169 huruf r itu kan serendah-rendahnya atau minimalnya adalah memiliki ijazah SMA, serendah-rendahnya. Kalau kita bicara frasa "serendah-rendahnya" itu, artinya kalau mempunyai ijazah S1, S2, S3, ya tidak diperlukan lagi yang namanya ijazah SMA. Bukan suatu kewajiban. Ya kan minimal. Kalau nggak punya ijazah S1 ya pakai ijazah SMA. Kalau ada ijazah S1-nya atau S2 atau S3-nya, ya pakailah ijazah tertinggi itu, tidak perlu lagi bahwa harus memiliki, kan nggak ada kata-kata harus, minimal," papar Andi.
Diketahui, syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan wakil presiden di Pemilu 2024 dipersoalkan oleh 12 pemohon, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Para pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan sebagai cawapres, karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.