Jakarta, IDN Times - Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus digelar pada Rabu (3/6/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur. Empat terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka.
Ini merupakan penundaan dari sidang yang semula dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026. Namun, pada pekan lalu dimanfaatkan oleh oditur militer untuk menghadirkan dua saksi ahli yang merupakan dokter RSCM Jakarta Pusat.
"Selasa tanggal 2 (Juni) pemanggilan ahli. Rabu tanggal 3 (Juni) tuntutan. Kamis tanggal 4 (Juni) langsung jawaban tuntutan. Bisa gak?" tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026 lalu.
"Siap, kami siap. Oke? Siap. Tanggal 4 pledoi," kata kuasa hukum terdakwa merespons pertanyaan Fredy.
"Siap sepakat, Yang Mulia," kata oditur militer di ruang sidang yang sama.
Sejumlah pihak meragukan empat terdakwa akan dihukum berat. Sebab, sejak awal mereka hanya didakwa menggunakan pasal penganiayaan berat yang tertuang di pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara, kuasa hukum Andrie Yunus menginginkan pasal yang digunakan adalah pembunuhan berencana. Sidang pembacaan tuntutan terhadap empat anggota TNI itu dijadwalkan pada pagi hari.
