Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Tuntutan Kasus Teror Air Keras ke Andrie Yunus Digelar Hari Ini
Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang jadi korban penyiraman air keras (di tengah). (IDN Times/Santi Dewi)
  • Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur dengan empat anggota BAIS TNI sebagai terdakwa.
  • Oditur militer menuntut para terdakwa dengan pasal penganiayaan berat berancam maksimal 12 tahun penjara, sementara pihak korban berharap pasal pembunuhan berencana diterapkan.
  • Saksi ahli dokter RSCM menyebut mata kanan Andrie Yunus mengalami kerusakan grade 3 dari 4 dan berpotensi menyebabkan cacat permanen akibat siraman air keras tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Andrie Yunus digelar pada Rabu (3/6/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur. Empat terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka.

Ini merupakan penundaan dari sidang yang semula dijadwalkan pada Rabu, 20 Mei 2026. Namun, pada pekan lalu dimanfaatkan oleh oditur militer untuk menghadirkan dua saksi ahli yang merupakan dokter RSCM Jakarta Pusat.

"Selasa tanggal 2 (Juni) pemanggilan ahli. Rabu tanggal 3 (Juni) tuntutan. Kamis tanggal 4 (Juni) langsung jawaban tuntutan. Bisa gak?" tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026 lalu.

"Siap, kami siap. Oke? Siap. Tanggal 4 pledoi," kata kuasa hukum terdakwa merespons pertanyaan Fredy.

"Siap sepakat, Yang Mulia," kata oditur militer di ruang sidang yang sama.

Sejumlah pihak meragukan empat terdakwa akan dihukum berat. Sebab, sejak awal mereka hanya didakwa menggunakan pasal penganiayaan berat yang tertuang di pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara, kuasa hukum Andrie Yunus menginginkan pasal yang digunakan adalah pembunuhan berencana. Sidang pembacaan tuntutan terhadap empat anggota TNI itu dijadwalkan pada pagi hari.

1. Ancaman pidana maksimal bagi terdakwa hanya 12 tahun

Oditur militer II Jakarta ketika melimpahkan berkas Andrie Yunus ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Prediksi keempat terdakwa akan dituntut hukuman bui ringan berkaca dari pasal yang digunakan oleh oditur militer yang tertuang di surat dakwaan. Dakwaan primer menggunakan Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026).

Selain itu, oditur militer juga menggunakan Pasal 448 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun untuk dakwaan subsider. Kemudian, oditur militer juga mengenakan Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) jo Pasal 20 huruf C dengan ancaman hukuman bui maksimal tujuh tahun. Sementara, terkait restitusi yang dihitung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan disampaikan di dalam sidang tuntutan hari ini.

2. Terdakwa siram air keras ke Andrie Yunus karena emosi lihat aksi di Hotel Fairmont

Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus di di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Salah satu fakta yang terungkap selama sesi persidangan, yakni keempat terdakwa melakukan teror air keras terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu, karena emosi melihat aksi Andrie menerobos rapat tertutup revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025. Namun, aksi itu tak disaksikan secara langsung.

Mereka melihat video aksi protes lewat media sosial. Keempatnya bahkan tak mengenal Wakil Koordinator KontraS itu secara pribadi. Hal itu yang kemudian membuat hakim ketua Kolonel Chk Fredy Isnarnato merasa heran.

"Itu yang membuat saya heran. Masak alasan (menyiram air keras), begitu doang. Kok bisa emosi? Sebelumnya gak kenal kan dengan Andrie Yunus?" tanya Fredy kepada terdakwa I, Serda Edi Sudarko di dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, Rabu (13/5/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Apa kepentingan Saudara terhadap revisi UU TNI?" tanya Fredy lagi kepada Serda Edi.

"Siap, tidak ada kepentingan, izin," kata Edi.

"Apa kepentingan Saudara dengan Saudara AY menggugat (UU TNI) ke MK? Ada gak kepentingan Saudara?" tanya Fredy lagi.

"Siap, tidak ada," kata Serda Edi.

Terdakwa yang sehari-hari bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) itu juga mengaku tidak pernah dirugikan karena aksi Andrie yang menuduh TNI menjadi dalang aksi kerusuhan pada Agustus 2025 lalu.

"Berarti kan hubungan emosional pribadi ke Saudara Andrie kan tidak ada. Tapi, Saudara bisa bersikap seemosional itu sehingga melakukan langkah-langkah tersebut," kata Fredy.

3. Dokter RSCM sebut Andrie Yunus bisa alami cacat permanen usai disiram air keras

dr. Faraby Martha Sp.M(K) yang menangani Andrie Yunus sejak dilarikan ke rumah sakit dijadikan saksi oleh oditur militer. (IDN Times/Santi Dewi)

Dokter spesialis mata di RSCM, Jakarta Pusat, dr. Faraby Martha mengatakan, tingkat keparahan mata kanan aktivis HAM Andrie Yunus yang terkena siraman air keras berada di grade 3 dari ukuran maksimal 4. Grade 3 pun, kata Faraby, tergolong kerusakan mata yang parah. Pernyataan itu disampaikan Faraby ketika menjadi saksi ahli yang dihadirkan oditur militer dalam kasus empat pelaku teror air keras.

"Saya tidak bisa mengorelasikan kejadian dengan (tingkat) keparahan. Cuma yang saya tahu keparahan itu grade 3 dari 4. Jadi, tingkat keparahan, trauma kimia matanya gradasi 3 dari 4. Artinya, parah," ujar Faraby di ruang sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.

"Oh yang dialami korban itu, grade 3 dari 4?" tanya Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung kepada Faraby.

"Iya, grade 4 yang paling parah," kata Faraby merespons Wasinton.

Dokter konsultan spesialis itu juga mengaku tidak bisa menyimpulkan apakah tingkat kerusakan mata grade 3 Andrie Yunus disebabkan terkena percikan atau siraman air keras secara keseluruhan.

Wasinton juga sempat bertanya kepada Faraby, apakah siraman air keras menyebabkan luka permanen terhadap indera penglihatan Andrie. Ia tak menampiknya.

"Permanen (lukanya)," tutur dia.

Namun, ia menambahkan saat ini pihaknya sedang fokus ke pengobatan untuk mempertahankan struktur anatomi dari bola mata. "Jadi, bola matanya masih berbentuk bulat," imbuhnya.

Editorial Team

Related Article