Jakarta, IDN Times - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengatakan, mantan Wamen Imipas Silmy Karim sempat menemuinya di kantor sebelum menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/6/2026) siang.
Malam harinya, Silmy mendatangi dan menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK. Kemudian pada Kamis (4/6/2026) pagi keluar dengan mengenakan rompi oranye dan ditahan.
"Siang kan kami masih di kantor, ketemu di kantor. Beliau sampaikan ini arahnya ke mana, ya, kami tidak tahu. Karena ini adalah proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum," kata Agus saat menjawab pertanyaan jurnalis, di Graha Pengayoman, Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Agus mengungkapkan pentingnya menghormati proses hukum agar tidak dianggap menghalangi penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Dia juga mengaku tidak mengetahui dugaan praktik korupsi yang dijalankan Silmy semasa menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
"Kami tidak tahu. Karena ini kan berawal daripada pengungkapan kasus yang ada di Kemenaker," ujar dia.
KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, beserta tujuh pejabat lainnya sebagai tersangka korupsi izin tinggal WNA periode 2022-2026.
Silmy Karim resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi mulai 4 Januari 2023 setelah dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM. Dia mengemban tugas tersebut hingga 21 Oktober 2024, sebelum akhirnya beralih jabatan menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Kasus ini terbongkar melalui analisis PPATK yang mendeteksi aliran dana ilegal senilai Rp145,5 miliar hingga Rp366,7 miliar.
Modus operandi komplotan ini berbentuk pemerasan sistemik, yaitu dokumen KITAS/KITAP sengaja ditahan demi pungutan liar. Uang haram tersebut dikumpulkan via 96 rekening penampungan atas nama office boy, lalu didistribusikan menggunakan sandi rahasia seperti "Malaikat".
Silmy diduga menerima setoran rutin Rp100 juta per minggu yang kemudian dicuci melalui pembelian aset mewah dan perusahaan cangkang.
Berikut adalah daftar tersangka dalam perkara ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
