Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Silmy Karim Sempat Temui Menteri Imipas Tanya soal Kasus di KPK
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat Imigrasi (IDN Times/Aryo Damar)
  • Silmy Karim sempat menemui Menteri Imipas Agus Andrianto sebelum menyerahkan diri ke KPK, membicarakan arah kasus yang tengah diselidiki aparat penegak hukum.
  • KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat imigrasi lain sebagai tersangka korupsi izin tinggal WNA periode 2022–2026 dengan nilai aliran dana mencapai ratusan miliar rupiah.
  • Modus korupsi dilakukan lewat pemerasan sistemik terhadap dokumen KITAS/KITAP, menggunakan 96 rekening penampungan dan sandi rahasia, dengan setoran rutin diduga diterima Silmy setiap minggu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2022-2026

KPK menetapkan Silmy Karim dan tujuh pejabat lain sebagai tersangka korupsi izin tinggal WNA periode 2022–2026.

4 Januari 2023

Silmy Karim dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

21 Oktober 2024

Masa jabatan Silmy Karim sebagai Dirjen Imigrasi berakhir, kemudian ia menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.

3 Juni 2026

Siang hari, Silmy Karim menemui Menteri Imipas Agus Andrianto di kantor. Malam harinya, ia menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.

4 Juni 2026

Pagi hari, Silmy Karim keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi oranye dan resmi ditahan.

8 Juni 2026

Agus Andrianto memberikan keterangan kepada jurnalis di Graha Pengayoman mengenai pertemuannya dengan Silmy sebelum penyerahan diri ke KPK.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menyerahkan diri ke KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi izin tinggal WNA periode 2022–2026 bersama tujuh pejabat lainnya.
  • Who?
    Silmy Karim, Agus Andrianto selaku Menteri Imipas, serta tujuh pejabat Ditjen Imigrasi yang turut menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi izin tinggal warga negara asing.
  • Where?
    Pertemuan antara Silmy Karim dan Menteri Imipas terjadi di kantor kementerian di Jakarta; penyerahan diri dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
  • When?
    Pertemuan berlangsung Rabu siang, 3 Juni 2026; penyerahan diri dilakukan malam harinya; Silmy terlihat mengenakan rompi oranye pada Kamis pagi, 4 Juni 2026.
  • Why?
    KPK menetapkan Silmy Karim dan sejumlah pejabat karena diduga terlibat pemerasan sistemik dalam pengurusan dokumen izin tinggal WNA dengan nilai aliran dana mencapai ratusan miliar rupiah.
  • How?
    Dugaan praktik korupsi terungkap melalui analisis PPATK terhadap aliran dana mencurigakan. Uang diduga dikumpulkan lewat rekening penampungan dan disamarkan melalui pembelian aset mewah serta perusahaan cangkang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Silmy Karim datang ke kantor Pak Menteri Agus dulu, lalu malamnya dia pergi ke KPK dan menyerahkan diri. Besok paginya dia pakai baju oranye dan ditahan. Katanya Silmy dan tujuh orang lain diduga ambil uang dari izin orang asing. Sekarang mereka diperiksa karena kasus korupsi itu masih diselidiki.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meski kasus korupsi ini menyoroti dugaan penyimpangan besar, prosesnya menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan. Tindakan Silmy Karim yang menyerahkan diri secara sukarela serta pernyataan Menteri Imipas tentang pentingnya menghormati penyidikan mencerminkan penghargaan terhadap supremasi hukum dan transparansi dalam penanganan perkara publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengatakan, mantan Wamen Imipas Silmy Karim sempat menemuinya di kantor sebelum menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/6/2026) siang.

Malam harinya, Silmy mendatangi dan menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK. Kemudian pada Kamis (4/6/2026) pagi keluar dengan mengenakan rompi oranye dan ditahan.

"Siang kan kami masih di kantor, ketemu di kantor. Beliau sampaikan ini arahnya ke mana, ya, kami tidak tahu. Karena ini adalah proses penyidikan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum," kata Agus saat menjawab pertanyaan jurnalis, di Graha Pengayoman, Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Agus mengungkapkan pentingnya menghormati proses hukum agar tidak dianggap menghalangi penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Dia juga mengaku tidak mengetahui dugaan praktik korupsi yang dijalankan Silmy semasa menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.

"Kami tidak tahu. Karena ini kan berawal daripada pengungkapan kasus yang ada di Kemenaker," ujar dia.

KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, beserta tujuh pejabat lainnya sebagai tersangka korupsi izin tinggal WNA periode 2022-2026.

Silmy Karim resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi mulai 4 Januari 2023 setelah dilantik oleh Menteri Hukum dan HAM. Dia mengemban tugas tersebut hingga 21 Oktober 2024, sebelum akhirnya beralih jabatan menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Kasus ini terbongkar melalui analisis PPATK yang mendeteksi aliran dana ilegal senilai Rp145,5 miliar hingga Rp366,7 miliar.

Modus operandi komplotan ini berbentuk pemerasan sistemik, yaitu dokumen KITAS/KITAP sengaja ditahan demi pungutan liar. Uang haram tersebut dikumpulkan via 96 rekening penampungan atas nama office boy, lalu didistribusikan menggunakan sandi rahasia seperti "Malaikat".

Silmy diduga menerima setoran rutin Rp100 juta per minggu yang kemudian dicuci melalui pembelian aset mewah dan perusahaan cangkang.

Berikut adalah daftar tersangka dalam perkara ini:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi sri priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Editorial Team

Related Article