Kuasa Hukum eks Wamen Imipas Silmy Karim, Soleman Pontoh (IDN Times/Aryodamar)
Soleman mempertanyakan kepastian mengenai nominal pemberian kepada dosen pembimbing S3 Silmy. Ia menyebut KPK masih melakukan penghitungan terhadap nominal tersebut.
"KPK sendiri menyatakan nominal pemberian kepada dosen pembimbing masih dihitung," ujarnya.
"Artinya, jumlah, frekuensi, dan waktu pemberian belum jelas. Namun kesimpulan bahwa uang itu berasal dari hasil pemerasan sudah disampaikan ke publik," lanjutnya
Ia menilai asal-usul uang yang digunakan Silmy selama menempuh pendidikan juga harus dibuktikan secara konkret. Menurutnya, Silmy memiliki rekam jejak sebagai pejabat dan pimpinan perusahaan dengan penghasilan yang sah.
"Silmy punya rekam jejak panjang sebagai pejabat dan pimpinan perusahaan dengan penghasilan yang sah. Uang yang ia keluarkan selama kuliah bisa saja berasal dari harta pribadi. Beban pembuktian ada pada penyidik: menelusuri aliran dana secara konkret, dari setoran di Ditjen Imigrasi sampai ke tangan penerima. Tanpa jejak itu, tuduhan hanya berdiri di atas dugaan," ujar Soleman.
Soleman kemudian memisahkan dugaan pemberian uang kepada dosen pembimbing dengan inti perkara yang menjerat Silmy. Menurut dia, pemberian tersebut, apabila terbukti, tidak secara otomatis membuktikan adanya unsur pemerasan.
"Inti perkara ini adalah dugaan pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal terbatas," katanya.
"Pemberian uang kepada dosen pembimbing, kalaupun terbukti, tidak otomatis membuktikan unsur pemerasan itu. Paling jauh, ia menyangkut etika akademik atau aturan gratifikasi di pihak penerima," lanjutnya.
Ia menilai informasi mengenai aktivitas bimbingan S3 Silmy memang dapat menarik perhatian publik. Namun, menurutnya, hal tersebut harus tetap dilihat berdasarkan relevansinya dengan unsur pidana yang didakwakan.
"Menonjolkan cerita bimbingan S3 memang menarik bagi pembaca. Tetapi cerita yang menarik belum tentu relevan secara hukum. Yang perlu dijawab di pengadilan tetap sama: adakah bukti bahwa Silmy memeras, memerintahkan, atau menikmati hasil pemerasan?" kata Soleman.
Soleman juga menanggapi dugaan bahwa praktik tersebut berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023. Menurutnya, kedudukan sebagai pimpinan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana yang dilakukan bawahannya.
"KPK menduga praktik ini berlangsung sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. Namun posisi sebagai atasan tidak sama dengan keterlibatan. Jika ada setoran di tingkat bawah, jaksa tetap harus membuktikan bahwa Silmy mengetahui, memerintahkan, atau menerimanya," katanya.
Ia juga meminta klaim mengenai dugaan jatah Rp100 juta per minggu diuji dalam persidangan. Terlebih, apabila informasi tersebut berasal dari keterangan tersangka lain.
"Klaim jatah Rp 100 juta per minggu juga perlu diuji dengan ketat. Jika klaim itu bersumber dari keterangan sesama tersangka, kredibilitasnya patut dipertanyakan. Tersangka lain punya kepentingan untuk meringankan posisinya sendiri, dan pengadilan wajib menimbang hal itu," ujar Soleman.
Soleman turut mempertanyakan penyebutan nilai aset sekitar Rp150 miliar yang telah disita dalam perkara tersebut. Menurutnya, perlu ada pemisahan antara aset yang berkaitan dengan Silmy dan aset milik tersangka lainnya.
"KPK telah menyita aset senilai sekitar Rp 150 miliar dalam perkara ini. Angka itu mengesankan, tetapi perkaranya melibatkan delapan tersangka. Publik berhak tahu mana aset yang benar-benar terkait Silmy dan mana yang terbukti berasal dari kejahatan," katanya.
"Menyebut angka gabungan tanpa pemilahan mudah membuat publik menimpakan seluruhnya kepada satu nama yang paling dikenal," sambungnya.