Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

2 min read
PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim
Hakim PN Jakarta Selatan Yuliana (IDN Times/Aryodamar)
  • PN Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan Silmy Karim pada 29 September 2026, sehingga status tersangka dan penyitaan asetnya tetap sah.

  • Silmy Karim menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA, bersama tujuh pejabat Imigrasi lainnya setelah operasi tangkap tangan KPK.

  • Penyidikan berawal dari kasus RPTKA dan temuan PPATK: 96 rekening terkait 35 pegawai Imipas menerima Rp366,7 miliar pada 2019-2025, dengan Rp9,7 miliar berasal dari gaji atau tunjangan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Hakim Tinggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Yuliana menolak permohonan praperadilan eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026).

"Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim.

Dengan ditolaknya praperadilan, maka status tersangka dan penyitaan aset Silmy Karim tetap sah.

Diketahui, Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Imigrasi. Dia menjadi tersangka dugaan pemerasan, dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Selain Silmy, ada tujuh tersangka lainnya, yakni Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).

Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus Silmy Karim bermula dari perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK serta laporan transaksi keuangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank terkait 35 pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai Rp366,7 miliar sepanjang 2019-2025. Dari jumlah tersebut, hanya 3 persennya atau Rp9,7 miliar yang bersumber dari gaji atau tunjangan.

Sisanya diduga berasal dari pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,

Silmy yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi diduga memeras dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) melalui Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.

Lalu, Jaya memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra dari WNA untuk setiap permohonan izin tinggal.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More