Silmy Sering Beri Uang ke Dosen UB, Pengacara: Biar Dibuktikan di Pengadilan

Pengacara Silmy Karim meminta dugaan pemberian uang kepada dosen UB dibuktikan melalui proses pengadilan.
KPK masih menelusuri nominal dan aliran uang yang diduga berasal dari setoran di lingkungan Ditjen Imigrasi.
Silmy ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim kerap memberikan uang saat bimbingan kuliah S3 di Universitas Brawijaya (UB). Hal itu diketahui setelah KPK memeriksa Dosen UB Romy Hermawan.
Pengacara Silmy Karim, Soleman Pontoh, mengatakan kliennya belum menjalani persidangan, namun seolah sudah divonis. Menurutnya, setiap tuduhan harus dibuktikan di pengadilan.
"Tulisan ini tidak membantah bahwa korupsi harus diberantas. Tulisan ini mengingatkan satu hal yang sering terlupa: setiap dugaan harus dibuktikan di pengadilan, bukan diputuskan lewat judul berita," ujar Soleman dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
1. Kubu Silmy Karim pertanyakan kepastian nominal hingga relevansi

Kuasa Hukum eks Wamen Imipas Silmy Karim, Soleman Pontoh (IDN Times/Aryodamar) Soleman mempertanyakan kepastian mengenai nominal pemberian kepada dosen pembimbing S3 Silmy. Ia menyebut KPK masih melakukan penghitungan terhadap nominal tersebut.
"KPK sendiri menyatakan nominal pemberian kepada dosen pembimbing masih dihitung," ujarnya.
"Artinya, jumlah, frekuensi, dan waktu pemberian belum jelas. Namun kesimpulan bahwa uang itu berasal dari hasil pemerasan sudah disampaikan ke publik," lanjutnya
Ia menilai asal-usul uang yang digunakan Silmy selama menempuh pendidikan juga harus dibuktikan secara konkret. Menurutnya, Silmy memiliki rekam jejak sebagai pejabat dan pimpinan perusahaan dengan penghasilan yang sah.
"Silmy punya rekam jejak panjang sebagai pejabat dan pimpinan perusahaan dengan penghasilan yang sah. Uang yang ia keluarkan selama kuliah bisa saja berasal dari harta pribadi. Beban pembuktian ada pada penyidik: menelusuri aliran dana secara konkret, dari setoran di Ditjen Imigrasi sampai ke tangan penerima. Tanpa jejak itu, tuduhan hanya berdiri di atas dugaan," ujar Soleman.
Soleman kemudian memisahkan dugaan pemberian uang kepada dosen pembimbing dengan inti perkara yang menjerat Silmy. Menurut dia, pemberian tersebut, apabila terbukti, tidak secara otomatis membuktikan adanya unsur pemerasan.
"Inti perkara ini adalah dugaan pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal terbatas," katanya.
"Pemberian uang kepada dosen pembimbing, kalaupun terbukti, tidak otomatis membuktikan unsur pemerasan itu. Paling jauh, ia menyangkut etika akademik atau aturan gratifikasi di pihak penerima," lanjutnya.
Ia menilai informasi mengenai aktivitas bimbingan S3 Silmy memang dapat menarik perhatian publik. Namun, menurutnya, hal tersebut harus tetap dilihat berdasarkan relevansinya dengan unsur pidana yang didakwakan.
"Menonjolkan cerita bimbingan S3 memang menarik bagi pembaca. Tetapi cerita yang menarik belum tentu relevan secara hukum. Yang perlu dijawab di pengadilan tetap sama: adakah bukti bahwa Silmy memeras, memerintahkan, atau menikmati hasil pemerasan?" kata Soleman.
Soleman juga menanggapi dugaan bahwa praktik tersebut berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023. Menurutnya, kedudukan sebagai pimpinan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana yang dilakukan bawahannya.
"KPK menduga praktik ini berlangsung sejak Silmy menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. Namun posisi sebagai atasan tidak sama dengan keterlibatan. Jika ada setoran di tingkat bawah, jaksa tetap harus membuktikan bahwa Silmy mengetahui, memerintahkan, atau menerimanya," katanya.
Ia juga meminta klaim mengenai dugaan jatah Rp100 juta per minggu diuji dalam persidangan. Terlebih, apabila informasi tersebut berasal dari keterangan tersangka lain.
"Klaim jatah Rp 100 juta per minggu juga perlu diuji dengan ketat. Jika klaim itu bersumber dari keterangan sesama tersangka, kredibilitasnya patut dipertanyakan. Tersangka lain punya kepentingan untuk meringankan posisinya sendiri, dan pengadilan wajib menimbang hal itu," ujar Soleman.
Soleman turut mempertanyakan penyebutan nilai aset sekitar Rp150 miliar yang telah disita dalam perkara tersebut. Menurutnya, perlu ada pemisahan antara aset yang berkaitan dengan Silmy dan aset milik tersangka lainnya.
"KPK telah menyita aset senilai sekitar Rp 150 miliar dalam perkara ini. Angka itu mengesankan, tetapi perkaranya melibatkan delapan tersangka. Publik berhak tahu mana aset yang benar-benar terkait Silmy dan mana yang terbukti berasal dari kejahatan," katanya.
"Menyebut angka gabungan tanpa pemilahan mudah membuat publik menimpakan seluruhnya kepada satu nama yang paling dikenal," sambungnya.
2. Silmy diduga rutin berikan uang kepada dosen UB

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat Imigrasi (IDN Times/Aryo Damar) Selumnya KPK melalui Juru Bicara Budi Prasetyo mengatakan Romy Hermawan diperiksa penyidik untuk mendalami dugaan aliran uang dari Silmy Karim. Diduga, uang itu diberikan secara rutin oleh Silmy setiap bimbingan.
"Ini berkaitan dengan penelusuran aliran uang, bahwa uang-uang yang diduga diberikan oleh pihak saudara SK kepada saudara RM yang dilakukan pemeriksaan, itu adalah uang-uang yang diduga dikumpulkan dari setoran-setoran yang masuk di lingkungan Ditjen Imigrasi," kata Budi.
"Baik setoran-setoran yang terkait dengan layanan atau setoran dari bawah, itu kan ditampung menjadi uang taktis, di mana uang taktis itu, di antaranya digunakan oleh saudara SK ini untuk diduga diberikan kepada saudara RM, dalam kapasitas saudara RM ini sebagai dosen di Universitas Brawijaya dalam konteks bimbingan studi, bimbingan belajar yang dilakukan oleh saudara SK," lanjutnya
3. Kasus terungkap lewat OTT

SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto) Diketahui, Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat imigrasi. Dia menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Selain Silmy, ada tujuh tersangka lainnya, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















