Jakarta, IDN Times – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kepolisian Negara RI (Polri) berkomitmen untuk memperkuat sinergi kerja dalam melindungi pekerja migran. Selain tugas dan fungsi, penguatan sinergitas tersebut juga mencakup pertukaran data/informasi dan pendampingan dalam penanganan Calon PMI non prosedural.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa saat ini Indonesia memiliki regulasi yang baik dalam hal penempatan dan perlindungan pekerja migran. Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran (UU PPMI). Agar UU PPMI implementatif, kuncinya adalah sinergitas dan kolaborasi seluruh pihak.