Jakarta, IDN Times - Pemerintah membuat edaran bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi. Surat Edaran itu dibuat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/BJ.
Dalam surat edaran itu, siswa madrasah belajar di sekolah hanya 18 hari selama Ramadan.
Dalam surat itu disebutkan, Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan
keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.