Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Soal Aturan Halal, DPR: Produk Asing Harus Tunduk Standar Nasional
Anggota komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat. (Dokumentasi DPR RI)
  • DPR menegaskan semua produk asing yang masuk ke Indonesia wajib tunduk pada standar halal nasional agar tidak terjadi ketimpangan dengan pelaku usaha dalam negeri.
  • Selly Andriany Gantina menyoroti pentingnya pengawasan dan akreditasi lembaga sertifikasi halal luar negeri agar setara dengan BPJPH dan menjaga integritas sistem halal nasional.
  • Amerika Serikat melalui dokumen RTA meminta pelonggaran aturan halal, termasuk pengecualian sertifikasi bagi produk tertentu serta kelonggaran pada proses logistik dan tenaga kerja.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menegaskan, setiap produk yang masuk ke dalam negeri tetap harus tunduk pada standar nasional. Menurutnya, jangan sampai ada ketimpangan bagi pelaku usaha dalam negeri.

Hal ini disampaikan Selly merespons tuntutan Amerika Serikat (AS) yang meminta adanya pelonggaran aturan halal bagi produk pangan mereka yang tertuang dalam dokumen tarif resiprokal (Reciprocal Tariff Act/RTA).

"Sertifikasi halal yang dijalankan melalui BPJPH bersama fatwa MUI merupakan sistem jaminan publik yang dibangun untuk melindungi konsumen sekaligus memperkuat industri halal nasional," kata Selly kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).

1. Standar dan kewajiban harus setara

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina. (Istimewa)

Selly mengatakan, para pelaku UMKM, telah berinvestasi besar untuk memenuhi standar halal. Mereka menata ulang proses produksi, memastikan bahan baku, dan membangun sistem jaminan halal dengan biaya yang tidak kecil. Ini adalah bentuk kepatuhan sekaligus komitmen terhadap kualitas.

Karena itu, dia mengatakan, jangan sampai produk luar justru membanjiri pasar tanpa mekanisme pengawasan yang setara.

"Level playing field harus tetap adil. Produk impor boleh masuk, tetapi standar dan kewajibannya harus seimbang dengan yang dibebankan kepada pelaku usaha nasional," kata Legislator PDI Perjuangan itu.

2. Badan halal luar negeri harus setara dengan BPJH

Ilustrasi sertifikat halal yang dipajang di depan warung makan di Makassar. (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Menurut dia, perlu ada pada pengawasan dan evaluasi selektif terhadap seluruh lembaga sertifikasi halal dari negara mitra. Selain itu, setiap badan halal yang bekerja sama dengan Indonesia harus melalui akreditasi, audit, dan evaluasi berkala untuk memastikan standar, metodologi, dan integritasnya sama dengan standar halal nasional Indonesia.

"Tanpa kesetaraan standar, relaksasi berisiko melemahkan sistem yang sudah dibangun," ujar dia.

Ia berpandangan, kebijakan ini perlu dikawal dan ditinjau secara hati-hati. Perdagangan boleh terbuka, tetapi perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi, dan keberlangsungan industri halal dalam negeri tetap harus menjadi prioritas utama.

3. AS minta pelonggaran aturan halal

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump dalam penandatanganan Board of Peace Charter. (Dok. The White House)

Dalam dokumen RTA, AS meminta adanya pelonggaran aturan halal bagi produk pangan mereka yang masuk ke RI. Poin pertama menyebutkan Indonesia wajib menerima praktik penyembelihan hewan dari AS selama mematuhi hukum Islam. Standar yang dipakai pun bisa merujuk pada negara anggota Standards and Metrology Institute for Islamic Countries (SMIIC), bukan terpaku pada standar nasional Indonesia.

Sementara itu, produk non-hewani dan pakan ternak kini dibebaskan dari kewajiban sertifikasi serta pelabelan halal. Aturan pengecualian ini berlaku umum, baik untuk produk rekayasa genetika (GMO) maupun non-GMO.

Kemudahan juga diberikan pada sektor logistik dan transportasi pengiriman barang. Kontainer serta material lain yang digunakan untuk mengangkut produk pangan tersebut tidak lagi diwajibkan mengantongi sertifikat halal.

Pelonggaran juga menyasar pada sisi sumber daya manusia (SDM) di rantai pasok ekspor AS. Pegawai bagian pengemasan dan pergudangan AS dibebaskan dari kewajiban tes kompetensi halal yang biasanya diterapkan cukup ketat.

Selain itu, Indonesia tidak diperbolehkan memaksa perusahaan AS untuk menunjuk ahli halal khusus dalam operasionalnya. Indonesia dilarang mengadopsi atau mempertahankan kebijakan tersebut.

Editorial Team