Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina menegaskan, setiap produk yang masuk ke dalam negeri tetap harus tunduk pada standar nasional. Menurutnya, jangan sampai ada ketimpangan bagi pelaku usaha dalam negeri.
Hal ini disampaikan Selly merespons tuntutan Amerika Serikat (AS) yang meminta adanya pelonggaran aturan halal bagi produk pangan mereka yang tertuang dalam dokumen tarif resiprokal (Reciprocal Tariff Act/RTA).
"Sertifikasi halal yang dijalankan melalui BPJPH bersama fatwa MUI merupakan sistem jaminan publik yang dibangun untuk melindungi konsumen sekaligus memperkuat industri halal nasional," kata Selly kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
