Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Kondisi kesehatan terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, dikabarkan kian menurun. Dia pun dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Kamis (1/3) lalu. 

Melihat kondisi tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Ma'ruf Amin, menyarankan Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan grasi atau pengurangan hukuman kepada Ba'asyir. Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengusulkan agar Ba'asyir dipindah dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur menjadi tahanan rumah. 

Bagaimana tanggapan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Wiranto terhadap usulan tersebut?

1. Soal Amnesti dan Grasi Perlu Prosedur Hukum

Default Image IDN

Terkait pengurangan masa tahanan maupun rumah tahanan, Wiranto menyampaikan tak bisa begitu saja memberikan kepada tahanan. Sebab, perlu prosedur hukum yang harus dilalui. 

"Masalah amnesti, abolisi, grasi, tentunya perlu prosedur hukum, perlu proses yang cukup dapat dipertanggungjawabkan dari sisi hukum kita, jangan seenaknya kemudian melempar isu," ujar Wiranto saat ditemui di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (2/3). 

Ia mengaku perlu menjalin koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. 

"Itu nanti kita bincangkan dengan kementerian dan lembaga yang bersangkutan dengan masalah penghukuman dan pengampunan," ucapnya.

2. Tak ada ketakutan hadapi pemilu

Editorial Team

Tonton lebih seru di