Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usul Ubah Judul RUU Terorisme, Panglima TNI Sebut 3 Alasan Ini

IDN Times/Teatrika Putri

Jakarta, IDN Times - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto diketahui telah mengirimkan surat kepada DPR RI, mengenai pergantian judul dalam Rancangan Undang-Undang penanggulangan tindak terorisme.

Dalam surat permohonan tersebut, Hadi ingin pergantian judul dalam RUU perubahan UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme), dari yang berjudul "Pemberantasan Aksi Terorisme", diubah menjadi "Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme".

1. TNI berperan sebagai pelindung bangsa

Default Image IDN

Menurut Hadi, ada alasan tersendiri kenapa dirinya mengirimkan surat kepada DPR RI agar TNI bisa dilibatkan dalam tindak terorisme. Menurutnya, surat tersebut menggambarkan TNI sesuai dengan jati dirinya sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, serta memiliki fungsi penangkal, penindak, dan pemulih.

“Fungsi itu dijabarkan dalam fungsi untuk menjaga keutuhan wilayah dan melindungi segenap bangsa,” kata Hadi, di Komisi I DPR RI, Gedung DPR RI, Senin (29/1).

2. TNI memiliki kemampuan menangani ancaman terorisme

Default Image IDN

Hadi menjelaskan, TNI memiliki kemampuan karakteristik untuk menangani masalah-masalah terkait dengan ancaman aksi terorisme.

“Yang ada itu, tentunya memiliki karakteristik untuk menangani masalah-masalah terkait dengan ancaman aksi teroris,” ujar dia.

3. Terorisme adalah ancaman untuk negara

Default Image IDN

Melalui surat permohonannya, Hadi juga menjabarkan definisi terorisme menurut pandangan TNI, yakni suatu bentuk kejahatan terhadap negara. Ancaman tersebut akan mengganggu kedaulatan dan keselamatan bangsa.

“Sehingga, saya juga memohon untuk judulnya juga adalah penanggulangan aksi terorisme,” kata Hadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Teatrika Handiko Putri
EditorTeatrika Handiko Putri
Follow Us