Soal Karhutla, Pigai Sebut Kerusakan Lingkungan Itu Ulah Manusia

Natalius Pigai menyebut kerusakan lingkungan dan karhutla sebagai akibat perbuatan manusia.
Ia menekankan kesadaran masyarakat terhadap hubungan HAM dan lingkungan hidup.
Kemenhut menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait temuan karhutla di area konsesi.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyebut kerusakan lingkungan merupakan akibat perbuatan manusia. Pernyataan itu disampaikan Pigai saat merespons kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, usai menghadiri Musrembang HAM di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Pigai menekankan pentingnya membangun kesadaran masyarakat tentang hubungan antara HAM dan lingkungan hidup.
“Saya menyampaikan bahwa tindakan dan kejahatan lingkungan itu adalah man-made, perbuatan manusia,” kata Pigai saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
1. Alam disebut ikut ringkih jika manusia tak peduli

Kondisi kabut asap dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kota Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal) Pigai menyebut manusia berperan penting menjaga keseimbangan alam. Sebaliknya, kata dia, jika manusia tidak menyayangi dan menjaga lingkungan, dampak kerusakannya akan dirasakan manusia sendiri.
“Maka kalau ada kerusakan lingkungan, kalau manusia tidak menyayangi alam, maka alam pun juga akan ringkih kepada manusia,” ujar Pigai.
2. Perlindungan mencakup seluruh ekosistem

ilustrasi karhutla (pexels.com/Eclipse Chasers) Dia menjelaskan, tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan meliputi perlindungan semua unsur ekosistem, mulai dari biota laut, ikan, burung, hingga berbagai jenis tumbuhan.
“Oleh karena itu, manusia harus perlu menyelamatkan biota, ikan-ikan di laut, burung-burung di udara, segala jenis tumbuhan,” kata Pigai.
3. Penghormatan lingkungan elemen penting HAM

Manggala Agni Kemenhut melakukan pemadaman Karhutla di Kota Palangkaraya (dok. Kemenhut) Menurut Pigai, penghormatan terhadap lingkungan merupakan salah satu elemen penting HAM. Karena itu, dia mendorong upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup dibangun di atas kesadaran dan tanggung jawab manusia untuk menghormati alam serta melindungi ekosistem.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengklaim telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait temuan karhutla di area konsesi, berdasarkan informasi yang dirilis Senin (19/10/2026). Lima izin usaha dicabut, 19 perusahaan dibekukan izinnya disertai paksaan pemulihan ekosistem, dan delapan lainnya dikenai paksaan pemulihan. Bareskrim Polri menyebut sembilan korporasi dan 223 orang menjadi tersangka karhutla.
Sebaran 32 perusahaan itu ada di tujuh Provinsi, Jambi dua perusahaan (PT REI, PT ALN), Sumatera Selatan lima perusahaan (PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM dan PT BA), Kalimantan Barat sembilan perusahaan (PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, PT WLJ), Kalimantan Selatan lima perusahaan (PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, PT KT), Kalimantan Tengah tujuh perusahaan (PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, PT TI), Kalimantan Timur tiga perusahaan (PT IITG, PT PSR, PT DPP), Kalimantan Utara satu perusahaan (PT RKR).



















![[INFOGRAFIS] Rencana Perjalanan Haji 2027: Gelombang Pertama Terbang 11 April](https://image.idntimes.com/post/20260531/upload_387ca8fb793fa442bf3c923192f8d8b2_4e770a24-a927-474f-aa26-9948f027f4e8_watermarked_idntimes-1.jpg)

