Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN), karena tak menjalankan sanksi administratif dalam pencemaran udara di Marunda, Jakarta Utara.
“Pencabutan KCN ini menunjukkan bahwa negara bisa bertindak, kok. Dan itu bisa impactful pada kepentingan warga,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Jeanny Sirait, dalam Media Briefing, Selasa (21/6/2022).
Kendati, lanjut Jeanny, pencabutan izin KCN juga masih dipertanyakan. Sebab bersifat tetap atau sementara. Artinya, apakah izin ini bisa dikembalikan atau tidak.