Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pekerja menunjukkan batubara. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN), karena tak menjalankan sanksi administratif dalam pencemaran udara di Marunda, Jakarta Utara.

“Pencabutan KCN ini menunjukkan bahwa negara bisa bertindak, kok. Dan itu bisa impactful pada kepentingan warga,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Jeanny Sirait, dalam Media Briefing, Selasa (21/6/2022).

Kendati, lanjut Jeanny, pencabutan izin KCN juga masih dipertanyakan. Sebab bersifat tetap atau sementara. Artinya, apakah izin ini bisa dikembalikan atau tidak.

1. Pencabutan izin KCN hanya sebuah tindakan kecil dari Pemprov DKI

ilustrasi jalur jalanan (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Jeanny mengatakan, pencabutan izin PT KCN hanya sebuah tindakan kecil yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Padahal, Pemprov DKI bisa mengambil tindakan yang lebih besar lagi.

“Pencabutan izin KCN ini hanya tindakan kecil yang dilakukan pemerintah dibandingkan tindakan besar yang bisa diambil,” ujar dia.

Selain itu, Jeanny mengatakan, PT KCN bukan satu-satunya pelaku. Dia menuturkan, ada 21 PLTU di wilayah Banten yang menjadi faktor pencemar udara di Jakarta. 

“Anehnya, pemerintah masih memaksakan sembilan hingga 10 PLTU tambahan,” tutur dia.

2. KCN hanya satu dari sekian perusahaan pencemar udara

Editorial Team

Tonton lebih seru di