Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Warga Marunda Kena Abu Batu Bara, DKI Minta KCN Segera Jalankan Sanksi

Ilustrasi pekerja menunjukkan batubara. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengawasi penerapan sanksi terkait pencemaran debu batu bara setiap dua minggu terhadap PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Marunda, Jakarta Utara. PT KCN diperintahkan segera melaksanakan sanksi tersebut.

"Kami meminta kepada KCN untuk segera menjalankan sanksi tersebut sesegera mungkin," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (21/3/2022).

1. Jika KCN tak melaksanakan sanksi maka izin akan dibekukan hingga pencabutan izin usaha

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto (IDN Times/Aryodamar)

DLH DKI Jakarta menjatuhkan sanksi yang mewajibkan KCN melakukan perbaikan terhadap total 32 jenis di antaranya pengelolaan kualitas air, emisi sumber bergerak dan tidak bergerak.

Kemudian, limbah bahan beracun dan berbahaya (B3), limbah padat, kebisingan dan udara serta menyampaikan implementasi.

Apabila sanksi itu tidak dikerjakan sesuai rentang waktu 60-90 hari, ia mengingatkan, ada jenjang sanksi yang lebih berat, yakni pembekuan izin hingga pencabutan izin usaha.

"Ketika sanksi paksaan pemerintah tersebut tidak dijalankan, maka kami akan melakukan tahapan selanjutnya dari sanksi tersebut, yaitu pembekuan perizinan, sampai ke pencabutan perizinan usaha," katanya.

2. KCN terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan DLH DKI

Ilustrasi proses pengangkutan batubara PTBA. (IDN Times/Istimewa)

DLH DKI telah menjatuhkan sanksi kepada KCN terkait pencemaran abu batu bara. Dinas LH DKI menilai KCN terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan DLH DKI.

Perusahaan itu kemudian diperintahkan melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup pada 32 item lengkap dengan jangka waktu penyelesaian tertentu.

Salah satunya membuat tanggul setinggi empat meter di area penimbunan batu bara untuk mencegah keluarnya debu batu bara saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.

3. PT KCN berdalih pihak telah secara berkala melakukan tindakan preventif

Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan sekitarnya (F-MRM) menyatakan bahwa saat ini di lingkungan tempat tinggal mereka sedang mengalami pencemaran lingkungan debu batu bara dalam bentuk "flying ash bottom ash" (FABA) atau debu yang terbawa angin berasal dari bongkar muat batu bara di Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Juru Bicara PT KCN, Maya S Tunggagini mengatakan, pihaknya secara berkala melakukan tindakan preventif.

Tindakan preventif itu di antaranya mengurangi pencemaran dengan memasang "polynet" atau jaring untuk menghalau debu ke permukiman dan penyiraman air secara berkala.

Di kawasan Marunda terdapat delapan pelabuhan yang melakukan bongkar-muat batubara di antaranya Marunda Center, PT KCN dan enam BUP di Sungai Blencong.

"Sejauh ini tindakan-tindakan pelestarian lingkungan termasuk upaya pencemaran udara telah kami upayakan," katanya di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us