Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam Refleksi Akhir Tahun 2022 Kemenkumham di Gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) tidak bisa dinilai langsung pada konklusinya. Dia mengatakan jangan menggunakan imajinasi liar dalam membuat konklusi tentang hal tersebut.

"Don't judge into conclusion and use your wild imagination, without reading it, without knowing it comprehensively, then after that you may comment," kata Yasonna dalam agenda Refleksi Akhir Tahun 2022 Kemenkumham di Gedung Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) Tangerang, Banten, Kamis (15/12/2022).

"Jangan menilai dengan kesimpulan dan menggunakan imajinasi liar Anda, tanpa membacanya, tanpa mengetahuinya secara komprehensif, baru setelah itu Anda boleh berkomentar," ujar Yasonna jika diartikan dalam bahasa Indonesia.

1. Minta masyarakat beri waktu untuk sosialisasi KUHP baru

Menkumham Yasonna Laoly. (dok. Humas Kementerian Hukum dan HAM)

Dia meminta agar masyarakat bisa memberi waktu bagi DPR dan pemerintah dalam hal ini Kemenkumham, untuk me lakukan sosialisasi kepada stakeholder, penegak hukum, jajaran kampus kepada seluruh masyarakat. Sosialisasi ini akan berlangsung selama tiga tahun .

"Untuk jelaskan dasar filosofis, dasar berpikirnya setiap pasal dalam UU ini," ujarnya.

2. Yasonna minta maaf jika masih ada kekurangan di RKUHP

Editorial Team

Tonton lebih seru di