Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi TKA Tiongkok (ANTARA/Nikolas Panama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi kembali menjawab polemik masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok ke Indonesia pada masa PPKM Darurat. Dedy menyebut, pemerintah sudah mengikuti arahan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam penanganan pandemik COVID-19.

"WHO tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan. Seruan WHO adalah bahwa selama pandemi COVID-19 perjalanan internasional harus selalu diprioitaskan untuk sektor-sektor keadaan darurat, tindakan kemanusiaan, perjalanan personel esensial, pemulangan warga negara, dan transportasi kargo untuk persediaan penting seperti makanan, obat, dan bahan bakar," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/7/2021).

1. Disebutkan WHO wanti-wanti jangan sampai pelaku perjalanan internasional dianggap tersangka utama penyebar COVID

Bandara Kuala Lumpur (KLIA), Malaysia (IDN Times/Dwifantya Aquina)

Dedy mengatakan, WHO memang menyarankan pemerintah untuk membuat kebijakan terkait langkah-langkah mitigasi risiko yang diterapkan dengan ketat, guna meminimalisir penularan COVID-19 di sektor perjalanan. Langkah tersebut harus didasarkan pada penilaian risiko menyeluruh secara sistematis dan rutin.

"Namun, ditegaskan juga oleh WHO bahwa kebijakan tersebut tidak perlu mengganggu lalu lintas internasional," jelasnya.

"WHO mewanti-wanti bahwa pelaku perjalanan internasional tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebar COVID-19," tambahnya.

2. WNA yang akan masuk Indonesia harus dikarantina dan sudah vaksinasi

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di