Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan sopir Mercedes-Benz E300 (Mercy) berinisial MDS (66) sebagai tersangka dalam kasus melawan arah di Tol JORR dan mengakibatkan kecelakaan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Argo Wiyono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (30/11/2021).
"Masih kami tahan. Kemudian, orang tersebut masih kami jadikan tersangka. Memang, tidak dilaksanakan penahanan," ujar Argo di Jakarta, Selasa (30/11/2021).