Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mobil Mercy nekat lawan arah di tol Cakung KM 53+500 arah Cikunir dan tabrak kendaraan lain. (Dok. Instagram)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan sopir Mercedes-Benz E300 (Mercy) berinisial MDS (66) sebagai tersangka dalam kasus melawan arah di Tol JORR dan mengakibatkan kecelakaan. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP, Argo Wiyono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada Senin (30/11/2021).

"Masih kami tahan. Kemudian, orang tersebut masih kami jadikan tersangka. Memang, tidak dilaksanakan penahanan," ujar Argo di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

1. Pengemudi Mercy mengalami demensia

Mobil Mercy nekat lawan arah di tol Cakung KM 53+500 arah Cikunir. (Dok. Instagram/@ jktinfo)

Argo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, memang MDS menderita penyakit demensia atau pikun. Namun, Ditlantas Polda Metro Jaya masih akan mendalami dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap sopir dengan mengundang saksi ahli kejiwaan.

"Sehingga, dapat dipastikan yang bersangkutan memang menderita penyakit demensia atau pikun," ujar Argo.

2. Polisi juga periksa saksi ahli hukum

Editorial Team

Tonton lebih seru di