Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sopir Pajero Diduga Tabrak Lari Pedagang Buah di Duren Sawit Ditangkap
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
  • Polisi menangkap LPR (47), sopir Pajero hitam yang diduga menabrak pedagang buah KA (62) di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu pagi.
  • LPR mengaku melarikan diri karena takut diamuk massa setelah kejadian tabrak lari yang sempat terekam video dan viral di media sosial.
  • Pelaku dijerat Pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara dan denda hingga Rp75 juta, sementara korban masih dirawat di RS Polri Kramatjati.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2 Mei 2026

Seorang pedagang buah keliling berinisial KA ditabrak lari oleh Mitsubishi Pajero hitam di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur. Peristiwa terjadi pada pagi hari dan terekam video yang kemudian diunggah ke media sosial.

3 Mei 2026

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta, menyampaikan bahwa pihaknya telah memonitor kejadian tabrak lari dan memperoleh nomor polisi kendaraan pelaku B 1756 PJL.

4 Mei 2026

Polisi menangkap pengemudi Pajero berinisial LPR di rumahnya di Pondok Bambu, Duren Sawit. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyebut penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 siang.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Seorang sopir Mitsubishi Pajero hitam ditangkap polisi setelah diduga melakukan tabrak lari terhadap pedagang buah keliling di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur.
  • Who?
    Pelaku berinisial LPR (47), seorang pegawai swasta, dan korban pedagang buah keliling berinisial KA (62) asal Banyumas, Jawa Tengah.
  • Where?
    Kejadian terjadi di depan Indogrosir atau halte kavling Agraria, Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan di rumah pelaku di Pondok Bambu.
  • When?
    Kecelakaan terjadi Sabtu pagi, 2 Mei 2026. Pelaku ditangkap pada Senin siang, 4 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
  • Why?
    Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku mengaku melarikan diri karena takut diamuk massa setelah menabrak korban yang sedang menyeberang jalan.
  • How?
    Pajero yang dikemudikan LPR menabrak korban dari arah belakang saat korban menyeberang zebra cross. Setelah kejadian, mobil meninggalkan lokasi dan pelaku kemudian diamankan oleh kepolisian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada bapak jual buah ditabrak mobil Pajero hitam waktu dia nyebrang jalan di Duren Sawit. Sopirnya kabur karena takut orang marah. Polisi cari dia dan akhirnya tangkap di rumahnya. Bapak yang jual buah luka di kepala dan tangan, sekarang dirawat di rumah sakit. Sopir bisa masuk penjara lama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penangkapan cepat terhadap sopir Pajero oleh Polres Metro Jakarta Timur menunjukkan respons sigap aparat dalam menegakkan hukum dan melindungi warga. Dengan identitas pelaku berhasil diungkap serta proses hukum dijalankan sesuai aturan, peristiwa ini mencerminkan komitmen kepolisian menjaga keadilan sekaligus memberikan kepastian bagi korban dan masyarakat sekitar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap sopir Mitsubishi Pajero hitam yang diduga menabrak lari seorang pedagang buah keliling berinisial KA (62) di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), Sabtu (2/5/2026) pagi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengatakan, pengemudi Pajero yang ditangkap adalah LPR (47) seorang pegawai swasta.

“Terduga penabrak lari sudah diamankan hari ini Senin (4/5/2026) jam 12 di rumahnya, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jaktim,” kata Ojo dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/5/2026).

1. Pelaku melarikan diri karena takut massa

(Ilustrasi pengeroyokan) IDN Times/Sukma Shakti

Alasan LPR melarikan diri setelah menabrak korban karena takut diamuk massa. Hal itu terungkap setelah polisi memeriksa pelaku.

“Alasan lari takut massa,” ujar Ojo.

2. Pelaku terancam 3 tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Atas peristiwa ini, polisi menyatakan LPR melanggar Pasal Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ) mengatur pidana bagi pelaku tabrak lari yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak menolong korban, atau tidak melapor ke polisi.

“Penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp75 juta,” kata Ojo.

3. Pajero tabrak lari pedagang buah

Ilustrasi kecelakaan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Diberitakan, Mitsubishi Pajero hitam diduga menabrak lari seorang pedagang buah keliling berinisial KA (62) asal Banyumas, Jawa Tengah di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur (Jaktim), Sabtu (2/5/2026) pagi.

Peristiwa itu terekam lewat video dan diunggah akun Instagram @dashcamindonesia. Awalnya, pedagang buah terlihat tengah menyeberang di zebra cross, dia tiba-tiba ditabrak hingga terpental dari arah belakang oleh Pajero tersebut.

“Telah terjadi tabrak lari di depan Indogrosir/halte kavling agraria Duren Sawit Jakarta Timur dan mobil (pelaku) kabur tidak ada yg ngejar. Mudah-mudahan pelaku ketemu,” tulis keterangan di akun tersebut.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Darwis Yunarta, mengaku telah memonitor peristiwa dan mendapatkan nomor polisi Pajero tersebut, yakni B 1756 PJL.

"Berdasarkan keterangan yang didapat dari petugas yang mencari informasi di TKP, kendaraan jenis Mitsubishi Pajero NRKB B 1756 PJL dikemudikan yang belum diketahui melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Raya Kalimalang," kata Darwis dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2026).

Akibat kecelakaan ini, korban mengalami luka robek pada kepala, patah ibu jari tangan kanan, serta memar dan lecet di bagian pipi. Korban telah dirujuk ke RS Polri Kramatjati untuk perawatan medis.

"Sedangkan Pajero pergi meninggalkan TKP," kata Darwis.

Editorial Team