Jombang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, Jawa Timur telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara kecelakaan di Tol Jombang yang menewaskan Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi. Dalam SPDP itu, sopir Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka. SPDP diterima Kejari dari penyidik kepolisiaan, pada Rabu (10/11/2021).
"Hari ini kami menerima SPDP. SPDP nomor 837 sebagaimana yang ditanyakan sama teman-teman tadi, sudah benar hari ini kita terima," ujar Kepala Kejari Jombang, Imran, kepada wartawan di Kantor Kejari, Jalan Wahid Hasyim, Rabu (10/11/2021).